DPRD Lampung Setujui Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung
Bandarlampung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui usulan pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.
Persetujuan peresmian pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, pada Rabu (8/5/2024).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 ini dikarenakan akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Juni 2024,” kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Dia menjelaskan, pengumuman penghentian kepala daerah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, penghentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 dan 79.