DPRD Lampung Setujui Usulan Pemberhentian Gubernur Lampung

0

Bandarlampung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui usulan pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.

Persetujuan peresmian pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, pada Rabu (8/5/2024).

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 ini dikarenakan akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Juni 2024,” kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.

Dia menjelaskan, pengumuman penghentian kepala daerah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, penghentian kepala daerah tertuang dalam Pasal 78 dan 79. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *