Cemburu Buta, Oknum Pemuda Argomulyo Aniaya Pengusaha Kafe
PRINGSEWU- Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mengatakan, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah menganiaya korban, Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penganiayaan itu terjadi Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras Kafe Barak milik korban.
Penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat itu mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Korban tak terima atas perbuatan tersangka. Ia lantas melaporkan tindakan kriminal itu ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum berlaku.
“Setelah dicari, dalam waktu kurang 24 jam polisi sudah meringkus pelaku saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka, Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” kata ia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK., Sabtu (6/8/2022) siang.
Dijelaskan ia, hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat menganiaya lantaran tak suka melihat korban dekat istrinya.
“Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban,” terang Ansori.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka berikut barang bukti 1 tongkat plastik warna hitam diamankan di Polsek Pringsewu kota.
“Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” katanya. (*)