Arinal Djunaidi Tetapkan UMP Tahun 2023 Provinsi Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Keputusan Penetapan UMP Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.284,59 perbulannya dan mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.
Dikatakan Gubernur Lampung, bahwa surat berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dan pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Kemudian ketentuan UMP di Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah,” tegas Arinal dalam suratnya.
Diterangkannya pula, jika Keputusan yang dibuat, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
“Keputusan ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” terangnya. (Sopian/red)