Akhir Tahun 2022 Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus KONI dan DLH Kota

0
FCFC430A-9A31-450D-9850-BC6725AF75DD
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Selain kasus KONI yang hingga akhir tahun 2022 belum jelas penetapan tersangka, pada kasus restribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga belum menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Refleksi Kinerja 2022 mengadakan konferensi pers pengembalian kerugian negara dalam kasus KONI Lampung tersebut.

“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers refleksi akhir tahun Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, pada Senin (05/12/2022) mengatakan, perkara dugaan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung masih terus berjalan dan tengah mengajukan perhitungan kerugian negara secara independen.

Kajati Lampung pun memperkirakan perhitungan kerugian negara tersebut akan segera rampung.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka,” kata Nanang dikutip dari kupastuntas.co

Disinggung terkait berapa tersangka yang akan terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Nanang dengan tegas menyebutkan akan lebih dari dua orang.

“Ada (tersangka), bisa lebih dari dua orang itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.

Padahal, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.

Dimana dana yang didapat dari penarikan tagihan bulanan tersebut, diduga tak disetorkan ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yang selama ini, penyidik mendapati terdapat selisih antara karcis yang dicetak dan yang tak disetorkan sebesar total Rp34.676.942.600. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!