Setelah 24 Tahun Berjuang, Kakek 79 Tahun Akhirnya Dapatkan Eksekusi Lahan di Pangkalpinang
INISIATORNEWS, PANGKAL PINANG – Setelah menempuh perjuangan hukum selama 24 tahun, Muhammad Rachman (79), seorang kakek asal Padang, akhirnya selangkah lebih dekat untuk mendapatkan kembali tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Busni M. Rachman, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas tanah seluas ±4.300 m² tersebut. Tanah milik Rachman selama ini telah dikuasai oleh pasangan suami istri Ido Paili dan Emi Yuliani yang bahkan membangun serta memagari lahan tersebut.
Kuasa hukum Rachman dari Kantor Hukum Hotma Patuan & Partners, Sumondang Simangunsong, S.H., M.H., bersama tim menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan puncak dari rangkaian panjang proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sudah 24 tahun klien kami berjuang. Semua upaya hukum sudah ditempuh, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, hingga dua kali Peninjauan Kembali (PK). Kesembilan putusan pengadilan menyatakan tanah tersebut sah milik M. Rachman,” tegas Sumondang.
⸻
9 Putusan Pengadilan Kuatkan Kepemilikan Rachman
Proses hukum panjang itu melahirkan 9 putusan pengadilan yang seragam, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 45/Pdt.G/2004/PT.PLG
2. Putusan Kasasi MA RI Nomor 2149 K/Pdt/2005
3. Putusan PN Pangkalpinang Nomor 55/Pdt.G/2020/PN.Pgp
4. Putusan PT Bangka Belitung Nomor 5/PDT/2021/PT.BBL
5. Putusan Kasasi MA Nomor 398 K/PDT/2022
6. Putusan PK MA RI No. 166 PK/Pdt/2023
7. Putusan PK MA RI No. 462 PK/Pdt/2024
8. Putusan PN Pangkalpinang Nomor 76/Bth/2024/PN Pgp
9. Putusan PT Bangka Belitung Nomor 13/PDT/2025/PT.BBL
Seluruh putusan tersebut pada intinya menyatakan jual beli antara M. Noer (alm.) dengan Ido Paili tidak sah, karena tidak memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
Perkara ini bermula pada tahun 2001 saat Rachman, yang berdomisili di Padang, meminta bantuan almarhum M. Noer untuk menjual tanahnya di Pangkalpinang. Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama Rachman kemudian diberikan kepada M. Noer sebagai jaminan.
Tak lama kemudian, M. Noer mengirim uang Rp10 juta kepada Rachman. Menurut Rachman, uang itu hanyalah pinjaman dengan jaminan sertifikat, bukan hasil penjualan tanah. Namun, tanpa sepengetahuan Rachman, tanah tersebut diduga dijual oleh M. Noer kepada Ido Paili dengan harga yang sama.
Rachman menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Ido Paili, tidak pernah menandatangani surat jual beli, baik akta di bawah tangan maupun akta otentik. Fakta ini pula yang kemudian menjadi dasar pengadilan untuk menyatakan jual beli tersebut tidak sah.
Selama lebih dari dua dekade, Rachman tidak bisa menguasai dan memanfaatkan tanahnya. Ia bahkan beberapa kali dikriminalisasi dengan laporan polisi yang dibuat oleh Ido Paili, namun semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Klien kami sangat menderita, baik secara batin maupun materi. Stres, beban pikiran, dan biaya hukum yang begitu besar sudah dikeluarkan. Tapi hari ini adalah bukti bahwa perjuangan mencari keadilan tidak sia-sia,” ujar Sumondang.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Rachman akhirnya bisa kembali bernapas lega setelah puluhan tahun memperjuangkan haknya.(Red/Jambi)
