TPA Bakung Disegel, DLH Provinsi Lampung: Kami Sudah Mengingatkan Untuk Dibenahi Sejak Lama
INISIATOR NEWS, BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menguraikan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir sampah TPA Bakung telah melenceng pengelolaannya sejak lama, Kamis (2/1/25).
Kepala DLH Provinsi Lampung Ir. Emilia Kusumawati MM mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi termasuk melihat kondisi TPA, memberi masukan secara lisan dalam pertemuan-pertemuan rapat dan kegiatan dengan Kabupaten/Kota.
“Lalu, pihak Kabupaten/Kota pun menyambut baik saran pembenahan yang disampaikan hanya saja mereka menjelaskan alasan kuat yang mereka sampaikan belum bisa dilakukan pembenahan adalah keterbatasan dana,” ujarnya.
Khusus untuk pengelolaan sampah, seluruh Kabupaten/Kota sudah diminta dan telah menerbitkan Perda maupun Perkada tentang pengelolaan sampah. Hal ini menjadi acuan seluruh pihak agar pengelolaan sampah di kabupaten/kota dapat berjalan sistematis, terarah dan terukur dengan kebijakan strategi yang disusun demikian.
“Namun dalam implementasinya kembali lagi terbentur pada persoalan klise yaitu keterbatasan dana,” ungkap Emilia dalam paparannya kepada wartawan pada Kamis (2/1/2024).

Sementara mengenai pengawasan, Ia mengatakan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya sesungguhnya telah diperingatkan bahwa TPA Bakung Kota Bandar Lampung seharusnya telah ditutup mengingat operasionalnya tidak sesuai ketentuan dan kapasitas tampungan sudah Overload.
Dia menerangkan bahwa pada tahun 2021 telah diingatkan kepada Kota Bandar Lampung dan Kabupaten/Kota lainnya untuk melakukan pembenahan pada TPA Open Dumping.
Ia pun membeberkan bahwa dalam rapat-rapat yang dilaksanakan juga telah diingatkan berulang bahwa TPA Bakung sudah tidak layak operasi dan perlu dicarikan alternatif pengganti yakni dengan pembangunan TPA Regional yang telah direncanakan Pemprov akan dibangun di Kecamatan Tanjung Sari, Natar Lampung Selatan.

Emilia mengungkap, bila merujuk UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 44 butir (1) dijelasakan bahwa Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Kemudian lanjutnya, pada butir (2) dijelaskan bahwa Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
“Artinya di tahun 2013 sebenarnya sudah tidak diperkenankan lagi pengelolaan TPA dengan system Open Dumping,” terang Emilia.

“Ketegasan penegakkan hukum kini lebih ditingkatkan dibawah kepemimpinan Menteri yang baru Hanif Faisol Nurofiq, di Provinsi Lampung ada dua TPA yang disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup yang pada dasarnya untuk penghentian operasional open dumping di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Dengan begitu, Emilia mengatakan, dalam rangka penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung Pj. Gubernur meminta seluruh kabupaten/kota menganggarkan perbaikan TPA Open Dumping agar dapat dikelola secara Control Landfill atau pun Sanitary Landfill.
“Diminta agar seluruh Bupati/Walikota menyiapkan rencana kerjanya di tahun 2025 untuk diekpose dalam pertemuan lanjutan. Diingatkan kembali agar seluruh pihak melakukan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk TPA Bakung Kota Bandarlampung dan TPA Tanjung Sari Lampung Selatan segera dilakukan langkah-langkah perbaikan,” pungkas Emilia. (Jul)