Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung Menyegel 3 Tempat Hiburan Malam
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung yang terdiri dari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) melakukan sidak guna melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang diberikan pada, Rabu (9/10/2024) hingga Kamis dini hari.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan.
“Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Perizinan sektor Pariwisata yang ada dikota Bandar Lampung, diantaranya tempat hiburan malam yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Lampung” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Yudhi menjelaskan, tempat hiburan malam yang telah dikunjungi sebanyak 3 tempat.
“Pada malam tadi tim pengawasan telah mengecek kebeberapa tempat hiburan malam yang terdiri dari Radar Space, Tanaka dan The Amore, mulai pukul 22.00 hingga 02.30 WIB” imbuhnya.
“Hasil yang ditemukan dilapangan, terdapat ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin usaha yang dimiliki, Radar Space, Tanaka dan The Amore hanya memiliki izin Bar namun faktanya mereka melakukan aktivitas diskotik, maka dari itu tempat tersebut telah kami segel sementara hingga izin yang diperlukan diselesaikan” lanjutnya.

Sementara itu, Ia menegaskan, tempat hiburan malam yang disegel tidak boleh buka.
“Tempat hiburan malam dilakukan penyegelan sementara tidak diperkenankan untuk membuka usahanya hingga izin dikeluarkan oleh pemerintah, jika hal tersebut terjadi maka kami akan koordinasi dengan Polda Lampung dan Sat Pol PP untuk penindakan lebih lanjut” tutur Yudhi.
Kendati demikian, Yudi pun menghimbau para pelaku usaha yang akan ataupun sudah berinvestasi agar senantiasa melengkapi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia pun juga mengajak kepada semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan berkontribusi mengembangkan potensi-potensi investasi yang ada serta turut membangun kesadaran masyarakat sadar hukum di Provinsi Lampung.
“Supaya kita dapat bersama-sama membangun Provinsi ini lebih maju ke depannya. Agar nantinya investasi yang masuk ke Lampung terus bertumbuh serta pendapatan asli daerah dapat meningkat signifikan,” pungkasnya.

Petugas yang turun dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Sektor Pariwisata berjumlah 12 orang dengan rincian sebagai berikut:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung 2 orang.
2. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung 2 orang.
3. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi. Lampung 6 orang.
4. Kepolisian Daerah Lampung 2 orang. (Fik)