Terkait Reklame Rokok Depan Masjid, Ombudsman Lampung Beri Atensi Pengawasan Khusus

0

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Dalam upaya melakukan pengawasan intern terhadap layanan publik, dan melihat adanya potensi pelanggaran substantif. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung responsif memberi atensi khusus pada problematika penyelenggaraan reklame yang terjadi di kota Bandar Lampung.

Selain itu, Ombudsman juga terus mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui dinas terkait selalu menjalankan proses-proses penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan tupoksi dan juga berpedoman pada regulasi serta peraturan perundang-undangan, Selasa (17/9/2024).

“Setiap sebuah permasalahan, yang utamanya kita dorong itu bisa diselesaikan secara internal. Karena sesungguhnya, dalam melakukan tindakannya Dinas/Badan berpedoman pada tugas pokok dan fungsi yang telah diatur,” ujar Kepala Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman Yusuf Kepala Ombudsman RI Lampung

Dia menegaskan, terlepas itu diawasi atau tidaknya, ini sudah menjadi kewajiban yang harus ditaati setiap Pejabat/Dinas/Badan Pemerintahan sebagai penyelenggara layanan publik dalam melaksanakan tindakan atau proses penyelenggaraan pemerintahan.

Nur Rakhman memaparkan bahwa, terkait tentang adanya keluhan atau hal-hal seperti masukan dan bentuk kepedulian dari masyarakat terhadap kebijakan publik seharusnya itu dapat direspon dengan cukup baik untuk kemudian dijadikan juga sebagai bahan evaluasi perbaikan.

“Kalau ada kesalahan berarti harus diperbaiki dan kalaupun tidak ada harusnya juga disampaikan bahwa apa yang telah dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Supaya ada kejelasan di masyarakat,” jelas Nur Rakhman saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (17/9/2024).

Lebih lanjut Dia menerangkan, apabila tindakan demikian tidak dilakukan, persoalan tersebut hanya akan menjadi sesuatu yang terabaikan sehingga perkembangannya semakin meresahkan di masyarakat dan jadi sorotan. “Pada akhirnya nanti, kita juga akan melihat itu dan melakukan kajian secara komprehensif mendalam. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa Ombudsman yang akan turun langsung menangani persoalan tersebut,” tegasnya.

Meskipun demikian, terhadap potensial pelanggaran administratif yang mungkin saja telah terjadi, Nur Rakhman menjelaskan bahwa, Ombudsman selalu memberikan ruang dan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan permasalahan di internalnya masing-masing dan ini juga yang menjadi utama.

Dalam menyikapi problematika Reklame Rokok yang sedang bergulir ini Ombudsman RI Lampung juga mengingatkan agar Pemkot Bandarlampung dapat cepat tanggap menangani persoalan yang terjadi.

“Terlepas ini menjadi atensi publik atau tidak. Karena pada prinsipnya mereka punya kewajiban melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan,” ucapnya.

“Kalau memang ada kesalahan ya diperbaiki. Tidak harus malu untuk mengakui bahwa ada kesalahan di dalam proses itu, seperti misalnya ada tahapan yang belum terpenuhi dalam teknis penyelenggaraan perizinannya,” imbuh dia.

Ketika dimintai keterangan lebih lanjut perihal adanya dugaan mal administrasi yang terjadi, sementara untuk saat ini, pihaknya tidak dapat langsung sepenuhnya mengamini hal tersebut namun, Ia mengaku bahwa potensial pelanggaran dalam proses penyelenggaraan reklame tersebut kemungkinan bisa saja terjadi

“Iya selalu ada, apalagi itu secara kasat mata juga sudah mulai menjadi atensi, kita sih berharapnya itu jangan sampai berlarut. Sebagaimana penerapan atas aturan yang sudah ada, supaya itu menjadi marwah Pemerintah Kota dalam menegakkan peraturan daerah mereka,” terang dia.

Selain itu, Ia juga mendorong kepada masyarakat agar bisa memberi atensi dan masukan sebagai bentuk kepedulian bersama terkait proses-proses penyelenggaraan pelayanan publik untuk kemudian disampaikan kepada Perwakilan Ombudsman setempat.

“Karena, kita juga butuh kesadaran serta kepedulian bersama agar semua pihak turut serta mengawasi proses-proses penyelenggaraan pemerintahan supaya dapat berjalan secara lebih optimal,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Tabrak 2 Perda, Reklame Rokok Depan Masjid Diperbolehkan Asal Bayar Pajak

Persoalan reklame terus menjadi momok yang cukup membingungkan, pasalnya banyak reklame yang ada di Bandar Lampung melanggar aturan namun tetap diperbolehkan berdiri serta ditarik pajaknya.

Reklame rokok di depan masjid pada jalan Diponegoro, kelurahan gulak galik, Kec.Teluk Betung Utara, berdiri kokoh meski tabrak 2  Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung.

Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pasal 21 ayat 4 huruf a disebutkan, Reklame Rokok dilarang didirikan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam

Pasal 13 ayat 2 dijelaskan, Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya ditempat ibadah. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *