Tanggapan Atas Berita Terkait SPMB Minta Diulang Kadisdik Jangan Buang Badan

0
Thomas Amrico.foto/doc.InisiatorNews
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi pemberitaan yang memuat keluhan sejumlah wali murid terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Provinsi Lampung Tahun 2026, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, menyampaikan penjelasan secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan komprehensif.

Dikatakan Thomas Americo, Jumat (19/07/2026), Pada prinsipnya, pelaksanaan SPMB diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan. Sistem yang digunakan dirancang untuk mengolah data peserta secara objektif berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan asal.

“Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan jumlah mata pelajaran yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus (SKL) peserta didik. Perlu dipahami bahwa perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan SPMB, melainkan karena adanya perbedaan struktur kurikulum, muatan lokal, program keagamaan, maupun program kekhasan yang diterapkan oleh masing-masing sekolah asal,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut Kadisdik ini, sebagian SMP Negeri pada umumnya memiliki sekitar 11–12 mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen kelulusan. Sementara itu, beberapa SMP Islam Terpadu, MTs, atau sekolah dengan program khusus dapat memiliki jumlah mata pelajaran lebih banyak karena adanya pemisahan mata pelajaran tertentu, seperti Akidah Akhlak, Fikih, Al-Qur’an Hadis, Bahasa Arab, atau mata pelajaran kekhasan lainnya yang dicantumkan secara terpisah dalam dokumen akademik.

“Oleh karena itu, apabila terdapat mata pelajaran yang secara substansi merupakan bagian dari kelompok mata pelajaran yang sama, maka dilakukan penyetaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, beberapa komponen mata pelajaran keagamaan dapat dikelompokkan menjadi Pendidikan Agama Islam (PAI). Demikian pula beberapa muatan lokal yang terdiri dari lebih dari satu komponen dapat dikelompokkan sesuai kategori yang ditetapkan. Mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dasar penilaian antar peserta didik yang berasal dari latar belakang sekolah yang berbeda,” sanggahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait perhitungan nilai, sistem menggunakan nilai rata-rata berdasarkan jumlah mata pelajaran yang tercantum dalam dokumen akademik masing-masing peserta didik. Dengan demikian, peserta yang memiliki 12 mata pelajaran akan dihitung berdasarkan total nilai dibagi 12. Peserta yang memiliki 14 mata pelajaran dihitung berdasarkan total nilai dibagi 14. Demikian pula peserta yang memiliki 15, 16, atau 17 mata pelajaran dihitung menggunakan pembagi sesuai jumlah mata pelajaran yang dimiliki.

“Mekanisme tersebut justru bertujuan menjaga prinsip keadilan karena setiap peserta dinilai berdasarkan capaian akademiknya sendiri. Apabila seluruh peserta dipaksa menggunakan pembagi yang sama tanpa memperhatikan jumlah mata pelajaran yang berbeda, maka hasil yang diperoleh justru berpotensi tidak mencerminkan prestasi akademik yang sesungguhnya,” ujarnya.

Dengan demikian, perbedaan jumlah mata pelajaran tidak secara otomatis menguntungkan ataupun merugikan peserta didik tertentu. Faktor yang menentukan hasil seleksi tetaplah capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta berdasarkan dokumen akademik yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pernyataan yang bertolak belakang mengenai perhitungan nilai, perlu diluruskan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan maupun kontradiksi dalam penjelasan yang telah disampaikan. Penjelasan pertama menjelaskan mekanisme penyetaraan atau pengelompokan mata pelajaran yang memiliki karakteristik khusus agar dapat disesuaikan dengan kelompok mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian. Sementara penjelasan berikutnya menjelaskan mekanisme teknis perhitungan nilai rata-rata dalam sistem seleksi. Kedua penjelasan tersebut membahas aspek yang berbeda sehingga tidak dapat dipandang sebagai perubahan kebijakan ataupun pernyataan yang saling bertentangan.

Selain itu, terkait adanya anggapan bahwa peserta didik tidak dapat mencabut berkas untuk mendaftar ke sekolah lain, perlu dipahami bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi. Setelah data peserta dinyatakan lengkap, tervalidasi, masuk ke dalam sistem, dan diproses dalam tahapan seleksi maupun perangkingan, tidak tersedia mekanisme pencabutan berkas secara manual. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga validitas data, mencegah perubahan yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain, serta memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dalam proses seleksi.

“Oleh karena itu, tidak adanya mekanisme pencabutan berkas setelah data diproses bukanlah bentuk pembatasan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan, melainkan bagian dari tata kelola sistem yang diperlukan agar proses seleksi berjalan secara tertib, objektif, transparan, dan akuntabel,” terang Kadisdik Prov ini.

Mengenai harapan masyarakat agar tersedia informasi yang lebih rinci terkait mekanisme penilaian maupun batas nilai pada setiap sekolah, aspirasi tersebut merupakan masukan yang konstruktif dan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya.

“Transparansi informasi yang semakin baik akan membantu masyarakat memahami mekanisme seleksi secara lebih utuh dan mengurangi potensi kesalahpahaman,” jelasnya.

Pada akhirnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan pendidikan yang terbaik. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang lengkap, akurat, dan proporsional sangat penting agar masyarakat dapat memahami pelaksanaan SPMB secara menyeluruh serta tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap mekanisme yang telah diterapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *