Setelah Kadis PPKB Mesuji Tersangka Akankah Kejari Mesuji Tetapkan Tersangka Lainnya..???
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Setelah meningkatkan status penetapan Herawati Sugito S.Skm, Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji, sebagai tersangka dan melakukan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Sefran Haryadi, SH, MH, selaku penyidik kembali melakukan pemanggilan saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Tim penyidik Kejari Mesuji, bertempat di Kejari Bandarlampung pada Kamis (16/01/2025), terhadap AKA selaku PPTK, MS selaku Bendahara dan lima (5) orang Tenaga Harian Lepas di PPKB Mesuji Tahun 2020.
Pemanggilan tujuh (7) saksi tersebut, untuk didengar dan diperiksa sebagai SAKSI lanjutan pada kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKB Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Herawati Sugito selalu Kadis PPKB Mesuji.
Menurut informasi sumber dilingkungan Adhyaksa, kemungkinan dari hasil pemeriksaan nantinya ada pengembangan dan peningkatan status hasil pemeriksaan saksi lanjutan tersebut.
“Kadis kan ditetapkan tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi, bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka lainnya. Kan tidak mungkin korupsi dilakukan seorang diri tanpa adanya kerjasama. Apalagi menyangkut pencairan keuangan negara,” ujar sumber ini seraya tersenyum.
Sementara ada sekitar Enam (6) orang Koordinator Penyuluh (Korluh) terkait program kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPKB Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020, belum diperiksa lanjutan.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji Menetapkan Kadis PPKB, Herawati S.Skm sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka Herawati Sugito S.Skm terkait dugaan korupsi Dana BOK tahun anggaran 2020 dan setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dan satu ahli.
“Hasil LH-PKKN, Kepala Dinas PPKB Herawati S.Skm ini terbukti korupsi Dana BOK tahun anggaran 2020. Kerugian Negara sebesar 1,5 miliar lebih,” kata Kasi Kejari Mesuji Ardi Herliansyah mewakili Kajari Sefran Haryadi, Kamis (19/12/2024).
Ardi menyebut tahap penyelidikan dilakukan dalam perkara sejak Desember 2023 lalu. Pelaku terjerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya pada Selasa, 03 September 2024, Kejaksaan Negeri Mesuji sudah melakukan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Ardi Herliansyah bersama tim Kejari Mesuji.
Mereka melaksanakan penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB beberapa bulan lalu.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.
Penggeledahan itu terkait tindak lanjut penanganan dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Penyuluh KB tahun anggaran 2020.
“Kegiatan penggeledahan kita hari ini di Kantor Dinas KB melaksanakan salah satu wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOK KB tahun 2020,” ungkap Leonardo. (Ist/Red).