Proyek Pembangunan Puskesmas Dinkes Lamteng Diduga Konspirasi Bernuansa KKN
INISIATORNEWS, LAMPUNG TENGAH – Pembangunan proyek fisik tiga (3) Puskesmas dan dua (2) Puskesmas Pembantu (Pustu) bernilai Belasan Miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD tahun 2026 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah (Lamteng), diduga melalui konspirasi melibatkan aparat penegak hukum hingga terkondisi guna meraup anggaran bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red).
Pasalnya, Proyek fisik bangunan puskesmas bernilai belasan miliar tersebut, disinyalir tidak dilakukan proses tender secara terbuka dan diduga terjadi konspirasi pengadaan melalui E-Purchasing tanpa mini kompetisi guna menentukan pelaksana pekerjaan dilapangan dan dengan memasang banner Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) selaku Pengawas dan Pengamanan proyek dilapangan.
Dari data yang didapat, Pembangunan Puskesmas Sritejo Kencono sekitar 3,6 Miliar dikerjakan Sangga Buana (SB), Pembangunan Puskesmas Pujokerto sekitar 3,5 Miliar, Mulia Karya Cemerlang (MKC), Pembangunan Puskesmas Bandarjaya sekitar 3,5 Miliar, Amar Ad fah Perdana (AAP), Pembangunan Puskesmas Pembantu Terbanggi Besar sekitar 666,5 Juta, dikerjakan Jagat Akbar Tujuh Tujuh (JATT) dan Puskesmas Pembantu Tugu Mulyo Padangratu sekitar 661,7 juta, dikerjakan Balance Construction (BC).
Dikatakan Topan Napitupulu, Ketua DPD GABPEKNAS, Rabu (14/10/2026) sebelumnya, bahwa jika benar pelanggaran adanya dugaan persekongkolan tender terkait pengadaan proyek fisik pembangunan Puskesmas yang menelan dana Belasan Miliar terjadi, jelas melanggar ketentuan dalam pasal Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan dapat dikenakan denda administratif yang besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Topan NP.
Lebih lanjut dikatakan Senior ini, selain itu, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangat jelas dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan), khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Sanksi jika terpenuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” terangnya.
Dijelaskannya pula, bahwa Jika dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD, tender wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025).
“Dalam Pasal 6 (Prinsip Pengadaan): Melanggar prinsip Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Proyek bernilai miliaran secara aturan wajib melalui metode tender atau seleksi terbuka secara elektronik (e-tendering),” jelas Ketua GABPEKNAS ini seraya menambahkan jika terbukti maka sanksi Pembatalan proses tender, sanksi administratif bagi pejabat pengadaan, hingga pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun.
Ketika ditanya terkait siapa yang berwenang membatalkan jika ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, Topan NP mengatakan jika kewenangan pembatalan proses tender, dapat dibatalkan oleh Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengacu pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Menanggapi dugaan Konspirasi KKN terkait proses pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas yang dikelola melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, dr. Benni Jeki Maruli, selaku Plt Dinkes, belum juga bisa dimintai tanggapan guna klarifikasi dugaan yang dimaksud.
Begitu pula saat Plt Dinkes ini berkali kali dihubungi melalui pesan singkat WhastApp, belum juga memberi tanggapan. (Red)