Polsek Kedaton Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, menangkap ST (59) pria paruh baya warga Jalan Pagar Alam Kedaton Bandarlampung yang diduga telah melakukan Cabul terhadap KN (6) anak dibawah umur.

Pria patuh baya ini ditangkap petugas Jajaran Polsek Kedaton lantaran diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya.

Korban KN (6), anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar yang ada di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku ini mengajak korban masuk kedalam warung milik pelaku dengan diiming-imingi jajanan, setelah itu pelaku membuka celana korban selanjutnya meraba kemaluan hingga memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” ucap Kapolsek Kedaton Atang Samsuri.

Pelaku ST (59) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedaton di kediaman anaknya yang terletak di Jalan Keramat Kedaton Bandar Lampung Sabtu (24/12/2022) sore.

“Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Gisting Tanggamus, akhirnya kami dapati informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah anaknya, akhirnya berhasil kami tangkap,” imbuh Kompol Atang Samsuri.

Kapolsek kedaton Kompol Atang Samsuri menerangkan Minggu (25/12/2022) bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini karena disinyalir masih ada korban lainnya.

Dalam perkara ini, Petugas menyita 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru, 1 (satu) helai celana panjang warna biru dan 1 (satu) helai celana dalam warna hijau.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terang Kapolsek Kedaton. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *