Perizinan dan DLH Kota Diduga Kongkalikong beri Izin Tambang Ilegal di Sukabumi Bandar Lampung
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Kasus kejahatan lingkungan hidup dan aktivitas pertambangan batuan ilegal pada Kawasan Lindung di Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung memasuki proses Penegakan Hukum. Sejauh ini, sebanyak 3 areal tambang ilegal di Campang Raya diberhentikan total kegiatannya oleh Tim PPLH dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dikarenakan tengah diproses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, Penegak Hukum Lingkungan Hidup mendapati bahwa terdapat dokumen Izin Lingkungan atas kegiatan di areal tersebut yang diterbitkan oleh Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada tahun 2021.
“Izin mereka beragam, ada yang untuk kegiatan usaha perumahan ataupun lahan parkir alat berat yang dikeluarkan oleh DLH kota,” terang Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH), DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari saat dikonfirmasi pada Selasa (7/5).
Sehingga, berlandaskan Izin Lingkungan yang telah dimiliki mereka itu, kegiatan pengerukan dan eksploitasi sumber daya alam terkesan begitu diabaikan sedemikian rupa selama bertahun-tahun bebas lepas tanpa perhatian hingga akhirnya pada Juni tahun 2025 mulai diproses hukum.
Hasil pemeriksaan Tim PPLH yang dipimpin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengungkap bahwa selain menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius dan menjadi salah satu penyebab banjir. Terdapat temuan ketidak sesuaian perizinan, yakni adanya dokumen Izin Lingkungan atas aktivitas kegiatan usaha pada areal yang ditindak tersebut, padahal di lokasi itu berdasar tata ruangnya masuk ke dalam Kawasan Lindung yang telah ditetapkan.
“Aktifitas mereka menimbulkan kerusakan lingkungan hingga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Sementara hasil pengerukan bukit yang mereka ratakan tersebut dijual dan itu menyalahi aturan,” ungkap Kabid PPKLH DLH Provinsi Lampung Yulia pada Selasa (6/5).
Upaya Penegakkan Hukum?
Sampai hari ini, Tim PPLH dan Kepolisian Daerah telah menindak sebanyak 6 areal aktivitas eksploitasi pengerukan bukit atau kegiatan penambangan batuan ilegal maupun legal yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung diantaranya: 4 lokasi di Campang Raya ilegal, kemudian 2 daerah Kelurahan Way Laga.
Dari keenam lokasi tersebut hanya satu yang areal tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa seluas 6 hektar yang secara legal punya surat izin penambangan batuan (SIPB) meski telah habis masa izin per tahun 2022 lalu. Namun sisa lima lainnya terindikasi merupakan pertambangan ilegal.
Kilas Balik, Sengkarut Tambang Ilegal di Sukabumi Bandar Lampung
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun didapati indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kejahatan lingkungan pada dua areal lokasi yang kini diproses penegakkan hukum, bertempat di Jalan Alimuddin Umar dan Pulau Tirtayasa, Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung.
Fakta ditemukan adanya Izin Lingkungan yang terbit pada tahun 2021 di kedua lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut. Padahal, areal ini masuk ke dalam zona terlarang kegiatan industrial, karena merupakan kawasan lindung (imbuhan air tanah) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021 – 2041 Kota Bandar Lampung dan termasuk sebagai daerah resapan air Ruang Terbuka Hijau.
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) Pemberian Izin Lingkungan
Meski demikian, Kabid PPKLH DLH Kota Bandar Lampung Dennis Adiwijaya mengakui, terdapat Izin Lingkungan yang terbit pada areal lokasi penindakan aktivitas tambang ilegal di Jalan Pulau Tirtayasa. Persetujuan lingkungan dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja. Namun yang diterbitkan itu, bukan untuk kegiatan pertambangan melainkan pembangunan lahan parkir kendaraan mobil dan alat berat.
“Di sini terkait dengan perizinannya dia ada Persetujuan Lingkungan tapi untuk pembangunan lahan parkir kendaraan mobil dan alat berat. Sementara dilihat ini aktivitasnya pengerukan,” jelasnya dalam wawancara doorstop saat pemasangan plang di lokasi penindakan tambang ilegal di Jalan P. Tirtayasa pada Kamis (8/5).
Sementara di lokasi lainnya yang berada di Jalan Alimudin Umar, pihaknya juga mengaku bahwa di tempat tersebut telah dikeluarkan Izin Lingkungan untuk kegiatan usaha pembangunan Perumahan real estate. Namun kata dia, itu pun diterbitkan tanpa adanya dokumen UKL-UPL.
“Jadi ada ketidak sesuaian antara izin lingkungan dan izin lokasi yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) sama dokumen lingkungan,” kata Kabid PPKLH DLH Kota Dennis kepada saibumi.com saat dikonfirmasi di lokasi penindakan tambang ilegal di Jalan Alimudin Umar pada Senin (5/5).
“Iya, ini izin lingkungan yang diterbit OSS secara otomatis oleh system. Bukan kita yang nerbitkan,” imbuhnya.
KKongkalikong Pemberian Izin Perusakan Lingkungan Hidup
Sebelumnya, pada Jumat (11/4) lalu. Endel pengelola tambang ilegal di Jalan Alimudin Umar yang saat ini ditindak itu bercerita bahwa, lahan yang dikelola seluas 3 hektare milik perorangan dengan sistim bagi hasil antara Pemilik lahan dengan dirinya.
Saat ditanya terkait alasannya tidak mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta kendalanya dalam pengurusan perizinan yang ditempuhnya, Ia pun bercerita bahwa, pihaknya saat awal membuat izin untuk kegiatannya telah berkoordinasi dan dibantu oleh DLH Kota Bandar Lampung.
Kepada wartawan Ia mengaku tak tahu menahu untuk kegiatan usaha apa nantinya lahan yang dikeruk tersebut. Sementara, terkait Izin Lokasi yang telah terbit itu dia bercerita bahwa, hal demikian merupakan arahan dari DLH Kota
“Kemarin itu, yang pas mau minta izin galian ini saya bertanya kepada DLH untuk mengurus ijin apa yang diperlukan, dan DLH yang ngarahin untuk buat ijin itu,” ucapnya, Jumat (11/4/2025).
Jauh sebelumnya juga wartawan telah berulangkali mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Muhtadi A. Tumenggung untuk memastikan tentang apakah ada dokumen perizinan yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung pada dua areal lokasi.
Muhtadi mengaku, bahwa terkait izin lokasi pada kegiatan usaha Pembangunan Perumahan di Jalan Alimudin Umar tersebut diterbitkan tanpa melalui verifikasinya. Namun ketika di tanyakan lebih lanjut, apakah ada perizinan lainnya yang dikeluarkan, Ia berdalih hanya Izin Lokasi dan itupun tidak dilakukan proses validasi pemenuhan komitmen oleh pelaku usahanya.
Sementara itu, pengamat hukum Arif Hidayatullah SH MH mengatakan, pidana lingkungan hidup bisa diterapkan jika sudah menimbulkan bencana atau adanya korban.
“Ini kalo kita mau berbicara soal pidana lingkungan hidup. Sudah terpenuhi belum, menurut gua karna PPLH sudah menyimpulkan bahwa tambang ilegal itu penyebab terjadinya banjir, maka unsur pidananya sudah masuk,” ujar pengamat Hukum Tim Advokasi Tata Ruang Arif.
Selanjutnya, menyoal pertambangan tanpa izin (PET). Kegiatan yang masuk dalam kategori PETI, itu memiliki delik pidananya sendiri. Dia menyebut, Bahkan karena tindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian dan pastinya terganggunya pengembangan wilayah sebagaimana RTRW yang ada.
“Karna kebanyakan PETI dilakukan di wilayah yang secara tata ruang tidak dimungkinkan untuk adanya aktivitas tambang,” urainya.
Untuk diketahui, aturan yang mengatur lingkungan hidup tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 36 ayat 2 dijelaskan, Ijin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Selanjutnya pada pasal 37, Menteri, Gubernur, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan ijin lingkungan apabila permohonan ijin tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL.
Terdapat sanksi terhadap kerusakan lingkungan, pada pasal 99 Ayat 1 disebutkan, Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan pada pasal 111 ayat 1 ditegaskan bahwa, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Serta terdapat aturan mengenai kewenangan pejabat yang diatur dalam, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Terdapat larangan bagi pejabat maupun badan pemerintahan yang disebutkan dalam pasal 17 ayat 1 dan 2.
Pada ayat 1 disebutkan, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang Menyalahgunakan wewenang dilanjutkan pada ayat 2 yaitu larangan penyalah gunaan wewenang meliputi, larangan melampaui wewenang, dilarang mencampuradukan wewenang, dan dilarang berindak sewenang-wenang.
Terkait sanksi yang dijatuhkan diatur dalam pasal 80 ayat 3 berbunyi, Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 17 dan pasal 42 dijatuhkan sanksi berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pihak terkait ketika dikonfirmasi ulang adanya dugaan kongkalikong tersebut tidak menjawab .(Jul)
