Ilustrasi jajanan Ciki Ngebul. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan larangan terkait penjualan ciki ngebul atau biasa disebut Cikbul.

Larangan tersebut dikarenakan jajanan kekinian itu sudah menimbulkan korban di beberapa daerah. Salah satunya yakni, 28 anak di Tasikmalaya dan 4 anak Kota Bekasi (Jawa Barat) yang mengalami keracunan.

“Kita larang kalau memang membahayakan, Bunda nggak tau kalau ternyata membahayakan, katanya itu makanan enak,” ungkap Eva Dwiana, Selasa (10/1).

Menurut Eva, terkait rasa dari cikbul sebenarnya tidak semenggoda penampilannya yang mengebul dengan cikinya yang warna-warni.

“Itu biasanya ada saat gelaran kulineran atau kegiatan festival, nanti saya minta Dinas Kesehatan sama BPOM untuk cek di lapangan,” katanya.

Eva juga mengimbau masyarakat utama orangtua agar lebih memperhatikan jajanan anak-anaknya.

“Hal tersebut agar tidak ada lagi korban akibat mengonsumsi jajanan yang belum pasti keamanan dan layak konsumsi tidaknya,” katanya.

Kemudian, PLT Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung Desti Mega Putri, mengatakan bahwa, Tim Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung bersama Tim BPOM Lampung akan turun ke toko distributor Chiki di wilayah setempat.

“Nanti kita akan turun ketoko distributor Chiki di Kangkung wilayah Teluk Betung Selatan, Lampung City Mall, dan festival Food taman gajah,” kata Desti Mega Putri.

Selain turun ke toko Distributor Chiki, Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung dan BPOM Lampung juga akan mendatangi penjual nitrogen.

“Kita akan melakukan penelusuran dan pembinaan kepada penjual Chiki Ngebul serta akan mendatangi penjual Nitrogen di Bandar Lampung,” tandasnya. (Sopiyan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *