Pengumuman Hasil SPMB SMP di Bandar Lampung Ditunda Selama 4 Jam

0
IMG-20260706-WA0045
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung menunda pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP dari pukul 13.00 WIB menjadi pukul 17.00 WIB pada Senin (6/7/2026),

Penundaan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengevaluasi proses penerimaan siswa baru yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Dalam hal itu Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan pihaknya menerima sekitar 11 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, mayoritas mengenai jalur domisili atau zonasi.

Menurutnya, hasil koordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung menemukan adanya persoalan terkait pemenuhan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam juknis SPMB.

“Kami meminta ada penundaan pengumuman sampai persoalan penerimaan siswa baru ini diselesaikan terlebih dahulu. Yang kami dorong adalah agar pelaksanaannya sesuai dengan juknis yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini Ombudsman masih berada pada tahap meminta klarifikasi kepada pihak Disdik. Namun, evaluasi terhadap proses SPMB menjadi salah satu opsi yang didorong apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.

Ia mengungkapkan, laporan yang diterima Ombudsman berasal dari sekitar 11 laporan yang semuanya merupakan tingkat SMP di Kota Bandar Lampung. Persoalan utamanya adalah kuota jalur domisili yang dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen.

“Justru itu masalahnya, belum sesuai dengan regulasi karena kuota zonasi minimal 40 persen belum terpenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan orang tua calon siswa, Merdi, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan hasil seleksi, melainkan meminta seluruh proses SPMB dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kuota jalur domisili sempat hanya tersedia 55 kursi atau sekitar 17 persen, padahal berdasarkan ketentuan seharusnya mencapai sekitar 128 kursi atau 40 persen dari total daya tampung.

Ia mengaku telah mendokumentasikan perubahan jumlah kuota yang beberapa kali terjadi selama proses pendaftaran melalui tangkapan layar.

“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kuota berubah-ubah saat proses berjalan. Padahal kalau mengacu pada aturan, perubahan kuota harus melalui perubahan Keputusan Wali Kota, bukan diputuskan saat proses SPMB sedang berlangsung,” katanya.

Merdi menambahkan, laporan ke Ombudsman bahkan telah disampaikan sebelum proses jalur domisili selesai karena yang dipersoalkan adalah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan, bukan hasil akhir seleksi.

Ia berharap pemerintah segera memperbaiki proses tersebut agar hak calon peserta didik, khususnya yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan, tetap terlindungi dan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai regulasi. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *