Pengibaran Bendera Robek Pada Kantor  PMHP, Kepala UPTD: Sudah Biasa

0
Template Website_20240703_132352_0000
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pengibaran bendera merah putih robek pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Pengendalian dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung (PMHP) di Jl. P. Emir Moh. Noer, Sumur Putri menjadi perhatian.

Saat dikonfirmasi Kepala UPTD LPMHP Sri Damayanti melalui via telepon mengatakan, sudah biasa, Rabu (3/7/2024).

“Itu baru saja sobek akibat angin, itu biasa pak tempat lain juga begitu bukan tempat kami saja kalo namanya angin kencang, kemarin plafon kami saja baru rubuh pak” ucapnya

Sri menjelaskan bahwa, ini merupakan resiko kecelakaan kerja yang harus ditangani.

“Itu merupakan resiko kecelakaan kerja mas dan pemasangan tersebut tanpa disengaja, nanti akan saya cek terlebih dahulu sehingga bisa ditindaklanjuti” tutur sri

Sebelumnya seorang warga masyarakat Iwan mengatakan sangat prihatin adanya pengibaran tersebut, Senin (1/7/2024).

“Saya merasa miris mas adanya pengibaran bendera merah putih yang sobek dilakukan oleh kantor pemerintah, seharusnya mereka lebih paham akan kesucian bendera negara, dan saya lihat pengibaran bendera ini sudah berlangsung sejak lama” tutur Iwan saat diwawancarai awak media dekat lokasi

Untuk diketahui, pengibaran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dikutip dari UU 24 tahun 2009, dalam pasal 9 ayat 1 huruf (e) menjelaskan bahwa, Bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.

Kemudian pada pasal 24 huruf (c) disebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang mengibarkan bendera rusak, robek, luntur atau kusam,” tulis UU tersebut.

Lebih lanjut dalam UU tersebut juga mengatur terkait ketentuan pidana pada pasal 67 huruf (b) tertera bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera robek, rusak, luntur, kusut, kusam. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *