Pemprov Lampung Tidak Taat Hukum Kirim Kontingen ke Lasqi Ilegal

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung tidak taat mematuhi keputusan hukum dengan tetap memberikan respon Organisasi Masyarakat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (Ormas Lasqi), Wilayah Lampung,  yang tidak sah demi hukum atau Ilegal.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lasqi Lampung, yang Ketua Umum (Ketum) DPW Lampung, Nyonya Riana Arinal, dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Lampung, akan memberangkatkan kontingen Pemilihan Duta-Duta Qasidah Tingkat Nasional di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 16-20 November 2022.

Diketahui bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lasqi yang menjadi penyelenggara kegiatan di Karawang, Jawa Barat, merupakan pihak yang telah dikalahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, nomor perkara 288/G/2021/PTUN-Jakart, dan sudah memiliki keputusan tetep (inkracht), persoalan dualisme LASQI.

Sedangkan DPP Lasqi yang dalam amar putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak 7 September 2022 (setelah berproses ditingkat pertama dan banding), juga melaksanakan kegiatan yang sama pada tanggal 24-26 November 2022, di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Menurut Penasihat Hukum (PH) DPP Lasqi yang SAH, dibawah kepemimpinan Hj. Lisda Hendradjoni (KETUM) dan Hi. Baharudin H Tanriwali, sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen), Gunawan Pharrikesit, hendaknya semua pihak mentaati keputusan pengadilan.

“Karenanya kami menyayangkan apabila ada pihak-pihak, terlebih dari pemerintahan daerah baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia, yang masih tidak bergeming dengan mengikuti atau terafiliasi kepada kepengurusan DPP Lasqi yang Tidak Sah berdasarkan hukum,” ujar Advokat yang berasal dari Lampung ini.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit memaparkan, Lasqi sesungguhnya sudah berdiri sejak tahun 1970. Namun pada Bulan Februari Tahun 2018, keluarlah SK Direktur Jendral Bimbingan Masyarat Islam Kementrian Agama Repuplik Indonesia (Dirjen Bimais Islam Kemenag RI) Nomor 147, tentang Pengukuhan Kepengurusan DPP
Lasqi masa bhakti tahun 2017-2022.

Gunawan Pharrikesit menerangkan, Keluarnya SK Dirjen Bimais Kemenag RI tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa pada bulan Desember 2017.

Musyawarah tersebut cacat hukum, dengan dibuktikan amar putusan PTUN tingkat pertama pada 25 Mei 2022, dan dikuatkan putusan banding pada 7 September 2022, serta diperkuat lagi penetapan putusan inkracht tanggal 4 November 2022, yang memerintahkan Dirjen Bimais Kemenag RI, untuk membatalkan dan mencabut SK tersebut.

“Ini artinya, DPP Lasqi yang di SK kan oleh pihak Kementrian Agama RI, sudah tidak ada lagi dan sudah ada kekuatan hukum tetapnya. Untuk itu  wajib semuanya mentaati bahwa kepengurusan DPP Lasqi saat ini adalah Ibu Lisda Hendradjoni. Selain Ketua Umum DPP Lasqi, yang Ketua Umumnya bukan beliau maka itu tidak sah demi hukum,” ungkap Gunawan Pharrikesit.

Untuk itu, lanjut Gunawan, diharapkan pihak Provinsi Lampung, memahaminya.

“DPW Lasqi Lampung hendaknya tidak mengirim kontingen qasidahnya ke Karawang, Jawa Barat,” terangnya.

Namun, lanjutnya lagi, mengikuti kegiatan tingkat nasional yang ada di kota Palembang, Sumatra Selatan, dengan bulan yang sama.

“Marilah kita mentaati hukum. Jangan sampai ketidak taatan terhadap hukum, berakibat tidak baik akhirnya. Harpan dan sebelum semuanya terlambat, DPW LASQI LAMPUNG, akan mengirim kontingen qasidahnya ke Palembang, Sumatra Selatan,” pungkas Gunawan Pharrikesit. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *