Jalan Rusak Parah Resahkan Warga Kelurahan Besar, PDI-P Ranting Besar Segera Surati Walikota Medan
INISIATORNEWS, MEDAN-Belakangan ini kerusakan jalan yang disebabkan oleh aktivitas kendaraan alat berat truk pengangkut material proyek jembatan dan penimbunan semakin parah.
Hal ini membuat banyak masyarakat yang tinggal di daerah Jalan Rawe Kelurahan Besar, komplek BTN, Perumahan Mega Martubung Asri serta Tangkahan Ujung menjadi sangat resah karena sulit untuk dilewati oleh pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu Peraturan dari pemerintah Kota tentang batas maksimal jalan dengan beban 8 ton demi terjaganya kualitas jalan Rawe yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Martubung ternyata sia- sia.
Banyak dampak negatif di lingkungan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan atau tonase dari truck intercoler.Hal ini perlu ditinjau lagi oleh Pemkot Medan melalui dinas terkait.
Banyak jalan yang berlubang, hancur dan sangat membahayakan para warga pengguna jalan dan dikhawatirkan para pengguna jalan akan terjadi kecelakaan atau terjatuh akibat dari licinnya kondisi jalan.Dan akan bisa membuat pengemudi terlindas oleh Truck yang melintas
“Lihat ini bang jalannya hancur kali, payah kalau dilewati, makin parah meskipun ditimbun tapi kalau hujan kayak bubur jalannya,dan kalau kering banyak kali abunya bisa menimbulkan penyakit paru paru lah ni bang,” kata Nelly salah satu warga dengan nada kesal, Minggu (6/11/2022).
Hal serupa juga diucapkan oleh Juni dan Dedi yang sehari harinya melewati akses jalan tersebut.
“Akibatnya kami jadi susah untuk lewat bang, licin sekali apalagi ini udah sering hujan, kalau kami terjatuh dan luka luka siapa yang akan bertanggung jawab?,” ujar Juni.
Melihat banyak nya keluhan warga yang setiap hari didengar, ketua dan seluruh pengurus ranting PDI Perjuangan kelurahan Besar yang dipimpin oleh Wasinton Sipahutar angkat bicara.
“Kita dan warga disini dengan sepenuhnya mendukung Pembangunan yang telah diprogramkan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution, namun tolong dipikirkan dampak yang ditimbulkan akibat pengerjaan Proyek timbunan dan jembatan tersebut. Bukankah semua harus diantisipasi?,” ujarnya bersama pengurus lainnya kepada awak media Inisiator News.com.
“Jangan sampai masyarakat disini terus menerus menjerit terdampak dari proyek jembatan dan penimbunan tersebut, mengganggu akses masyarakat untuk beraktifitas terutama menyangkut ekonomi,” tegasnya kembali.
“Kami akan menyurati Walikota Medan serta dinas terkait dan meminta tim nya untuk turun kelapangan serta menganalisis kembali mengenai dampak lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal, dalam Perundang-undangan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. PP Nomor 27 Tahun 2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. PP Nomor 27 Tahun 2012 sebagai pengganti PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal, mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen Kajian Lingkungan Hidup (dalam bentuk Amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan,” lanjutnya.
“Kami pengurus ranting PDI Perjuangan dan juga masyarakat disini berharap Walikota Medan serta jajarannya merespon keluhan kami,jangan sampai menjadi banyak korban yang kecelakaan gara gara lubang dan jalan yang sangat rusak bekas lindesan truk intercooler pengangkut tanah timbun proyek tersebut,dan dikhawatirkan masyarakat akan bergejolak hingga mengadakan aksi demo,” tegasnya.
Rion Arios SH MH,ketua PAC PDI Perjuangan Medan Labuhan dengan tegas juga meminta dan mendesak anggota legislatif agar memperjuangkan keluhan keluhan warga kelurahan Besar dan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan yang kena dampak negatif dari proyek tersebut.
“Ketua DPRD Medan dan para anggota DPRD Medan khususnya fraksi PDI Perjuangan kami mengingatkan Walikota Medan, Legislatif wajib dan bantu dorong agar Pemko Medan segera realisasi segala keluhan warga disini,” tandasnya. (Eko)