Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Ditahan di Kurungan Rutan Way Hui
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi Proyek gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur. Kamis malam, (17/04/2025)
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihak Kejati Lampung menetapkan 4 orang tersangka antara lain, Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW) dan 3 rekanan nya dalam kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas Bupati tahun 2022.
Terlihat para tersangka sudah menggunakan rompi berwarna Pink Bertulis ‘Tahanan Kejati’ saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Lampung, dawam bersama 3 orang lainnya dimasukkan ke mobil tahanan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Tiim Penyidik Bidang Pidana Khusus telah mengusut perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921. (Rp6,88 miliar).
Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, mengatakan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menyelsaikan pemeriksaan terhadap 4 orang dalam Proyek Pembangunan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.
“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” kata Armen.
Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.
Kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.(Yan)
