KSKP Bakauheni Berhasil Ringkus Pencuri Ranmor di Mall Eksekutif Pelabuhan

0
F0EC800F-34DD-43C3-99C9-773D0CF7910F
Bagikan :

INISIATORNEWS, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Minggu (30/06/2024) sekira pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan Agus Aprianto (56) seorang buruh, tersangka pencuri kendaraan bermotor (Ranmor).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widya Putra LS, Senin (01/07/2024), mengatakan bahwa Agus Aprianto melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Vega R warna putih milik Sutaji (42) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, pada Kamis (20/06/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut dilaporkan ke polisi, LP / B / 03 /  VI / 2024 / Spkt / Sek KSKP Bakauheni/ Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, Minggu (30/06/2024) dengan perkiraan kerugian sebesar Rp.6,5 juta,” ujar AKP Firman Widya Putra LS.

Lebih lanjut Kepala KSKP Bakauheni ini menerangkan, jika jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan laporan tersebut.

“Pelaku diamankan Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 13.00 WIB di seputaran Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kepala KSKP Bakauheni ini.

Dijelaskannya pula, bahwa pelaku mencuri motor itu dengan cara menggunakan kunci yang pelaku temukan di sekitar area parkir pelabuhan Bakauheni.

“Lalu pelaku mencoba memasukan kunci tersebut ke dalam rumah kunci motor Vega R warna putih,” sambungnya.

Setelah motor hidup, pelaku keluar dari area pelabuhan dengan cara mengikuti mobil yang akan keluar melalui gate pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta. Lantas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek KSKP Bakauheni.

Setelah menerima laporan dari korban, melalui
Unit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni dipimpin Kanitreskrim IPDA M Jaelani melakukan penyelidikan hingga diketahui pelakunya bernama Agus Aprianto.

Kemudian Kanitreskrim bersama anggota mengamankan pelaku saat berada di seputaran Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 subsider 362 KUHP. (Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *