Kejagung Sita Aset SD Tersangka Korupsi di Tiga Provinsi
INISIATORNEWS, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacak Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) Provinsi yaitu DKI Jakarta, Bali dan Riau.
Dikatakan Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Minggu (21/08/2022), Penyitaan aset milik tersangka SD terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait PT. Duta Palma Groub yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit ini Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka SD yang berada di tiga Provinsi berdasarkan penetapan pengadilan,” ujar Dr Ketut Sumadana.
Aset yang disita diantaranya, lanjut Ketut, dua bidang tanah beserta bangunan di DKI Jakarta, dua bidang tanah beserta bangunan dan isinya yang juga diatas tanahnya berupa hotel yang berada di Provinsi Bali serta empat tanah dan bangunan yang berada di Provinsi Riau.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” terang Kapuspenkum Kejagung ini.
Ketut Sumadana juga mempersilahkan awak media menghubungi Kasubid Kehumasan untuk keterangan lebih lanjut.
“Silahkan hubungi Andrie Wahyu Setiawan Kasubid Kehumasan untuk keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (red)