Keberadaan Kabel Optik Diduga Ilegal Ganggu Keindahan Kota Bandarlampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Penertiban kabel optik di wilayah Kota Bandarlampung akan terus dilakukan, bahkan pihak Pemerintah daerah akan melakukan pemutusan karena selain mengganggu keindahan dan diduga tidak memiliki izin alias Ilegal.
Seperti yang diutarakan Kadis Kominfo Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki, bahwa pemasangan kabel optik ini secara spesifik mereka tidak memiliki izin. Karena mungkin pemasangan dari satu provider, kemudian provider juga biasanya menyerahkan pemasangan ke pihak ketiga.
“Jadi memang tidak ada pemberitahuan terkait dengan pemasangan. Mungkin izinnya ke pusat tetapi ini kan wilayah di Bandarlampung,” ujarnya.
Terlepas dari itu, lanjut Nurizki. Pihaknya berharap kedepan para provider untuk lebih memperhatikan estetika saat memasang.
Mengingat program dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang ini membuat Bandarlampung lebih cantik dan indah.
“Bagaimana mau indah, kalau kabel di jalan protokol semrawut dan tidak karu-karuan,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, kedepannya akan dibuat regulasi untuk pemasangan kabel optik diharapkan untuk izin terlebih dahulu.
“Karena walaupun sudah izin pusat, tapi daerah kan punya aturan masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya, pemasangan kabel optik dinilai semrawut dan mengganggu lalulintas yang akhirnya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan penertiban kabel optik yang berada di sepanjang jalan Pangeran Antasari, tepatnya di dekat Play Over Pasar Tugu, Selasa (22/11/2022).
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung Yustam Efendi mengatakan, kali ini pihaknya bersama Diskominfo dan Pol PP Bandarlampung melakukan penertiban kabel optik yang memang sudah 9 bulan tak mengindahkan imbauan dari Pemkot Bandarlampung.
“Kita sudah berikan surat peringatan teguran 1 sampai 3, namun hingga hari ini banyak yang tidak memperbaiki, maka ada yang kita putus dan kita rapihkan,” ujarnya.
Kabel-kabel yang dipotong langsung di bawa oleh Sat Pol PP Bandarlampung. Saat ini pihaknya baru satu jalur ini saja, dengan harapan kepada seluruh provider kabel optik yang ada di Bandarlampung untuk menertibkan pribadi.
“Penertiban ini, akan terus kita laksanakan hingga akhir Desember 2022. Esok kita akan tertibkan di jalan Diponegoro,” ungkapnya.
Yustam mengungkapkan, Pemkot Bandarlampung tidak melarang siapapun untuk berinvestasi. Pemasangan kabel optik ini mulai tahun 2018, apalagi kemarin dua tahun adanya Pandemi sekolah melalui daring.
Ditambah lagi, menurut Diskominfo akan ada provider yang akan memasang jaringan di 126 kelurahan di 20 kecamatan, pemkot sangat mendukung hal tersebut.
“Tetapi terlepas ini usaha mereka, mereka harus ada etika, estetika, untuk keindahan kota Bandarlampung. Bagaimana mau indah kalau kabel-kabel ini tidak rapih,” tandasnya. (Sopian/red)