Kasus Dugaan Pungli Camat Depati Tujuh Mandek di Kejari Sungai Penuh, LSM Tamperak Ancam Gelar Demo ke Kejati

0

INISIATORNEWS, JAMBI – Lembaga Swadaya Masyakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) DPW Provinsi Jambi melayangkan kritik tajam, melalui media ini, tentang kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Selasa (11/8/2026).

Ketua LSM Tamperak, Fachrurrozi Sukmana, menjelaskan bahwa terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan sudah dilaporkannya secara resmi ke Kejari Sungai Penuh.

“Ya. Sudah dua kali laporan dimasukan. Malahan sudah beberapa kali diterbitkan oleh beberapa media masa. Namun sampai berita ini diterbitkan belum juga ada kabar kelanjutan laporan yang telah disampaikan. Malahan pihak pegawai Kantor Kejari yang menerima laporan, memberikan tanda terima laporan kepada pelapor, sementara surat tanda terima tersebut, tidak ada memiliki nomor surat. Ini merupakan tanda tanya besar kinerja Kejari Sungai Penuh. Sudah jelas ini jalan di tempat. Tanpa ada kejelasan hukum yang pasti,” tandasnya.

Pengaduan Mandek Tanpa Kejelasan

Ketua LSM Tamperak, Fachrurrozi Sukmana, menyatakan kekecewaanya atas sikap pasif dan lambannya respon aparat penegak hukum di Korps Adhyaksa tersebut.

Ada beberapa laporan dugaan pungli yang disampaikan diantaranya:

  1. Berupa pungutan pembuatan sertifikat PTSL Desa Semumu tahun 2024-2025, yang berjumlah 151 sertifikat, malahan sertifikat tersebut baru diserahkan pada Tahun 2026 Ini.
  2. Dugaan pungutan terhadap aparat desa se Kecamatan Depati Tujuh sebanyak 200 orang yang digunakan untuk pembuatan Nomor Induk Pegawai Perangkat Desa (NIPD).
  3. Dugaan pungutan terhadap Kepala Desa se Kecamatan Depati Tujuh dalam rangka kegiatan pelatihan Anti Korupsi yang telah dilaksanakan di Kantor Camat pada bulan Juni 2026. Dalam kegiatan pelatihan anti korupsi ini tidak adanya melibatkan instansi instansi yang terkait. Apakah ini tidak menyalahi aturan.

Pungutan ini diduga keras ada kerja sama dengan pengurus forum Kepala Desa se Kecamatan Depati Tujuh.
Adapun beberapa pungutan yang di lakukan oleh camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, diantaranya:

  1. PTSL pungutan Awal Rp650.000, kemudian dikembalinya Rp350.000, sisa Rp300.000. Kemudian ketika pembagian sertifikat, dipungut kembali Rp150.000 persertifikat. Jumlah keseluruhan Rp650.000-350.000 + 150.000 X 151 Sertifikat Rp. 67.950.000.
  2. Pungutan terhadap Aparat Desa Rp.100.000 X 200 orang Perangkat Desa Rp. 20.000.000.
  3. Pungutan biaya pelatihan Anti Korupsi Rp 1.500.000 X 20 orang Kepala Desa Rp.30.000.000. Sementara setiap kepala desa hanya memberi setoran pada kegiatan tersebut hanya Rp1.150.000 per kepala desa dikenakan sisa Rp350.000 tersebut .

Dugaan Masuk ke Laci Meja Coklat

Menurut Fachrurrozi tidak adanya progres penyidikan dan penyelidikan awal menimbulkan tanda tanya besar, di tengah masyarakat.

Ia menduga ada indikasi main mata atau unsur politis yang membuat pihak Kejari ragu untuk memeriksa pejabat tingkat Kecamatan tersebut.

“Kami melihat ada kesan lamban yang sengaja dipelihara. Kalau laporan nenyangkut masyarakat kecil atau bawah, cepat diproses. Tapi giliran melibatkan pejabat di Kantor Camat, berkasnya seperti mengendap di dalam kaci coklat,” tegas Rozi kepada awak media di lapangan, Selasa (11/8/2026).

Ancaman Aksi Damai di Kejati Jambi

LSM Tamperak juga akan menindaklanjuti laporan terdahulu dan mendesak agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera mengevaluasi kinerja tim penyidik bagian pidana Khusus atau intelijen yang menangani kasus ini.

“Jika dalam kurun waktu 7 hari kedepan pihak Kejari masih tidak bergeming dan tidak kunjung memangil terlapor, kami dari LSM Tamperak akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Serta melaporkan lambannya penanganan ini di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Komisi Kejaksaan RI,” ucapnya.

Sementara menurut keterangan tambahan dari Ketua LSM Tamperak, Fachrurrozi, bahwa dirinya telah menghubungi Kasi Intelejen Kejari Sungai Penuh yang diwakili oleh, Bery melalui media handphone.

Namun penyampaian yang disampaikan melalui WA, kepada Fachrurrozi, belum bisa disampaikan melalui media Ini, yang jelas pihak Kejari Sungai Penuh akan memangil Camat serta pengurus Forum Kades Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Jambi. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *