Jual Miras Tak Berizin, 7 Tempat Karoke Bakal Ditutup

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung saat gelar hearing bersama pihak pengusaha tempat hiburan karoeke, di ruang rapat komisi I. Foto/Istimewa
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung merekomendasikan 7 tempat hiburan Karaoke yang ada di Kota Bandar Lampung umtik ditutup sementara.
7 Karaoke yang direkomendasikan tersebut yakni Lion, Bilion, Diva, Jes, Bintang, Virgo, dan Popi yang berada di sepanjang jalan Tirtayasa Sukabumi.
Diketahui 7 tempat direkomendasikan tersebut menjual minuman berakohol, belum melengkapi izin usaha dan ada perizinan yang sudah habis.
“Banyak aduan keluh kesah warga berkaitan dengan tempat hiburan, setelah kita crosscheck ternyata tentang perizinan dan hampir semuanya tidak memiliki izin, ada juga izinnya habis belum di perpanjang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi saat diwawancarai di ruang rapat komisi I, Selasa (14/3).
Sidik Efendi juga menjelaskan, 7 tempat hiburan karaoke tersebut ada hal yang sangat fatal yakni penjualan minuman berakohol. Yang dimana, hal tersebut jelas tidak diperbolehkan dalam peraturan.
“Dalam hal menjual minuman alkohol inikan sampai kapanpun tidak diperbolehkan, karena yang diperbolehkan menjual alkohol itu ada 3 yakni Restoran, Bar dan Hotel. Dalam hal ini kami meminta kepada pemilik usaha untuk sementara waktu ini menutup usahanya untuk melengkapi izinnya terlebih dahulu,” katanya.
Dalam hal tersebut, Sidik Efendi selaku ketua Komisi I mengatakan bahwa pihaknya selalu mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Bandar Lampung. Akan tetapi, ia mengingatkan untuk memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Mohon jadi perhatian bagi pemilik usaha, kita tidak ingin menghambat tapi ingin tertibkan dalam hal izin usaha nya, ini tidak ada izin tapi bukannya sampai jam 3 malam,” katanya.
Kemudian, Lurah Kali Balau Kencana, Hendra Setiawan mengatakan, pihaknya mengikuti yang sudah direkomendasikan oleh DPRD kota Bandar Lampung yakni menutup sementara usaha tersebut.
“Intinya kita mengikuti apa yang sudah direkomendasikan dalam rapat dan kita akan memperbaiki,” tegas Lurah Kali Balau Kencana Hendra Setiawan.
Di tempat yang sama, pengelola Lion karaoke, Sodri mengatakan, pihaknya dipanggil oleh DPRD kota Bandar Lampung terkait Crosscheck perizinan dan masalah jadwal Karaoke tersebut.
“Untuk izinnya ini katanya tidak lengkap dan saya kurang jelas karena bukan ranah kita, dan sebelumnya sudah urus perizinan namun ada yang salah nanti kita urus lagi,” kata Sodri.
Terkait Rekomendasi penutupan, Sodri selaku Pengelola Karaoke Lion mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang sudah diberikan. “Terkaitan penutupan sementara ini ya kita mengikuti,” tandasnya. (Sopiyan)