Hindari Hoax Forwakum Kroscek Klarifikasi Dugaan Proyek Al Wasii Asal Jadi

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti klarifikasi pihak Rektorat Universitas Lampung (Unila), terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 yang diduga asal jadi dinyatakan Tidak Benar, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) turun lapangan guna melakukan kroscek atas dugaan tersebut, Sabtu (20/07/2024).

Didampingi narasumber dan membawa data terkait dugaan yang dimaksud, Ketua Forwakum diperlihatkan keberadaan fakta dan bukti yang memenuhi unsur menjadi bahan guna menindaklanjuti adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN-red) dalam pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023.

“Dari hasil turun lapangan, tidak ditemukan adanya pekerjaan dalam ruang lingkup pekerjaan elektrikal yang nilainya ratusan juta,” ujar Aan Ansori.

Ketua Forwakum ini pula menerangkan, bahwa selain pekerjaan jaringan arus listrik, pekerjaan instalasi pompa air hingga hilangnya material yang dibiayai dari anggaran tersebut juga menjadi temuan pihaknya.

“Kita sedang mengumpulkan data dan bukti fakta sesuai keterangan yang didapat dari narasumber untuk mengambil langkah selajutnya,” terang Ketua Forwakum ini seraya menambahkan jika bukan tidak mungkin akan melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Berita sebelumnya, Rektorat Unila melalui Budi Sutomo, S.Si. M.Si, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Rabu (17/07/2024), melayangkan Klarifikasi Berita ke Redaksi Inisiatornews.

Unila keberatan atas pemberitaan tersebut dan mengatakan jika pemberitaan yang diterbitkan berjudul “Kongkalikong KPA dan Rekanan Proyek Gedung Al Wasii Asal Jadi” TIDAK BENAR.

Dr. Nanang Trenggono, M.Si, selaku Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, mengatakan Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV.Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud dan Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid.

“Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV. Tugu Bangun Karya,” ujar Dr Nanang Trenggono.

Dinyatakannya pula, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.

“Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim tehnis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak. Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank,” jelas Nanang Trengono, seraya menambahkan jika penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan.

Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO, namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red).

Nanang Trenggono mengakui pula, jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun dikatakannya masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan. (Pian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *