Hewan LSD Ringan Masih Sah Dikurbankan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Hewan yang terkena penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) ringan atau bentol sedikit masih sah dijadikan hewan kurban. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.
“Yang memiliki LSD ringan masih-masih sah untuk dikurbankan,”kata Ketua Umum MUI Provinsi Lampung, Prof. Mukri, Rabu (21/6).
Lanjutnya, Ia meminta pemerintah dalam hal ini dinas peternakan maupun instansi terkait, harus menjamin hewan kurban yang beredar di pasaran terbebas dari LSD.
“Oleh karena itu dalam hal ini dinas peternakan dan sekaligus dinas kesehatan yang harus turun mendatangi tempat penjualan hewan mumpung masih ada waktu, atau memastikan hewan tidak ada masalah jangan sampai hewan yang dikurbankan bermasalah,”ujarnya.
Selain para pedagang harus memastikan sapi maupun kambing yang dijual tidak terkena LSD.
“Yang penting dinas peternakan dan kesehatan harus turun memastikan bahwa hewan-hewan yang akan dikurbankan itu hewan yang sehat dan tidak mengandung penyakit,”jelasnya.
Dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 MUI juga meminta pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
“Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran LSD dan PPR dapat dicegah semaksimal mungkin,”jelasnya. (red)
