Perampokan Miliaran Anggaran Obat Dinkes Tuba ‘Direktur SPJ Ngaku Hanya Ikuti Kesepakatan’

0
20260513_194713
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menyikapi dugaan Perampokan terstruktur dan sistematis pengadaan obat, vaksin, bahan medis, makan minum habis pakai, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang (Tuba) tahun 2025 bernilai Miliaran, Direktur Perusahaan selaku pelaksana kegiatan, menolak untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang timbul dengan alasan pihaknya hanya penyedia barang dan mengikuti aturan yang disepakati.

Bantahan ini dikatakan Ahmad Basuki, Direktur PT. Slara Pharmindo Jaya (SPJ), Minggu (19/04/2026), ketika diminta klarifikasi terkait dugaan Konspirasi Terstruktur secara Sistematis terhadap penentuan pemenang dan Mark-Up harga satuan pengadaan obat dan makanan Miliaran Rupiah di Dinkes Tuba 2025.

Direktur PT. SPJ ini juga menapik jika pihaknya yang meminta agar tiga (3) paket proyek Miliaran tersebut hanya dikerjakan oleh perusahaannya, walau diakui jika material obat”an, vaksin, bahan medis, makan minum habis pakai, sudah terlebih dahulu diadakan sebelum penentuan pemenang.

“Semua sesuai kesepakatan daripada saya rugi karena sudah terlanjur membeli barangnya,” ungkap Direktur ini.

Ketika ditanya terkait penggelembungan (Mark-Up) harga satuan obat, Direktur ini berdalih jika itu bukan tanggung jawabnya dan hanya sepakat obat”an yang telah ditimbunnya dapat terealisasi (terjual-red).

Saat didesak dugaan adanya sebagian pengadaan Fiktif karena merupakan bahan habis pakai, Ahmad Basuki tidak menanggapi dan berdalih silahkan tanya kepada yang bertanggungjawab dalam pengadaan karena perusahaannya hanya digunakan pihak Dinkes Tuba untuk melaksanakan 3 paket tersebut.

Sementara, pihak Dinkes Tuba, belum juga memberikan klarifikasi atas dugaan yang dimaksud dan issuenya pihak Dinkes sedang kasak kusuk melakukan koordinasi internal guna menanggapi tudingan Perampokan Terstruktur dan Sistematis.

Berita sebelumnya, adanya dugaan Perampokan uang negara Miliaran melalui Pengadaan Obat, Vaksin dan Makanan Tahun 2025 di Dinkes Tuba dengan cara lelang Inaproc dimenangkan Satu (1) Perusahaan, diungkapkan sumber di lingkungan Dinkes tersebut.

Dari temuan dan penjelasan lapangan dan informasi sumber dalam lingkungan Dinkes dan data kontrak yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tuba, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disinyalir adanya orang dalam (ordal) yang mengatur alur proses penentuan satu perusahaan sebagai pemenang secara Sistematis.

“Perampokan proyek pengadaan di Dinkes thn 2025 itu, selain sudah diatur dengan cara Mark-Up, pemenangnya juga sudah ditentukan walau diketahui beresiko hukum oleh ordal. Kuat dugaan adanya pengadaan fiktif pula karena merupakan bahan habis pakai. Makanya tiga kegiatan dimenangkan dan dikerjakan hanya dengan satu perusahaan. Sistem pembagian rampokan juga sudah ditentukan sesuai kesepakatan mereka,” ungkap sumber di lingkungan Dinkes.

Dengan kasat mata saja, lanjut sumber, dari data kontrak terlihat tiga (3) paket proyek miliaran dikerjakan satu perusahaan yaitu PT. SPJ yang beralamat di Bandarlampung.

“Dari pemeriksaan pelaksana kontrak inisial (AB) ini dapat ditemukan siapa dalang rampoknya sampai berjalan lancar,” terang sumber.

Guna klarifikasi lebih lanjut, Ns. Fatoni, S.Kep,MM, Kadiskes Tuba, tidak juga memberi tanggapan walau telah berulang kali dimintai komentar terkait dugaan yang dimaksud.

Aksi bungkam juga dilakukan Akmal yang Kepala Bidang (Kabid) Dinkes Tuba yang diduga merupakan kunci penentuan pemenang tiga (3) paket pekerjaan Miliaran di Inaproc. (Aan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *