Gubernur Lampung Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK-RI
Bandar Lampung, 27 Maret 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Lampung, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung. Penyerahan ini bertujuan mendukung kelancaran proses audit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Mirza menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, yang telah tercermin dalam raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut. Ia berharap, dengan bantuan masukan BPK, Lampung dapat mempertahankan WTP pada tahun ini dan mendorong seluruh kabupaten/kota di provinsi ini untuk mencapai hal yang sama.
Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu. Setelah ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD pada 27 Mei 2025.
Gubernur Mirza berharap agar seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
