Forwakum : Kasus Korupsi KONI dan DLH Jadi Atensi Kejati Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG –
Menyikapi refleksi akhir tahun 2022 yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam Konfrensi Pers, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), mengharapkan agar kasus yang belum selesai menjadi Atensi penyelesaian di Tahun Baru 2023.
Dikatakan Aan Ansori, hingga akhir tahun 2022, perkara dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Restribusi Parkir di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah ditingkatkan dari Penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik) dan telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
“Sepengetahuan saya, jika sudah ditingkatkan proses pemeriksaan dari Lid ke Dik dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi guna menentukan calon tersangka setelah didapatkan hasil kerugian negara oleh BPK, bukan tidak mungkin sudah ada calon tersangka dari kasus tersebut,” ujar Ketua Forwakum, Jumat (23/12/2022).
Terkait pengembalian kerugian negara, lanjut Aan Ansori, bukan berarti hilangnya proses pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik.
“Jangan dengan alasan pengembalian kerugian negara lalu menghapus pidana dan membuat pihak penegak hukum mengambil langkah Administrasi dengan alasan tidak ditemukan adanya Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut,” terangnya.
Ketua Forwakum ini juga berencana mempertanyakan pemeriksaan terkait kasus Infrastruktur jalan dan bangunan di BMBK dan RSUD-AM Provinsi Lampung ke Kejati Lampung.
Diberitakan sebelumnya Walau telah mendapatkan hasil Audit atas kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yuliyanto, hingga akhir tahun 2022, belum juga menentukan tersangka alias Mak Jelas (MJ).
Kajati Lampung, Kamis (22/12/2022), mengadakan konferensi pers pengembalian kerugian negara dalam kasus KONI Lampung tersebut.
“Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers refleksi akhir tahun Kejati Lampung.
Ditanya terkait penetapan tersangka, Kajati Lampung mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan. Tetapi hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Kita belum menetapkan tersangkanya, ada berapa dan siapa saja. Sabar nanti akan diberikan penjelasan ketika sudah ada penetapan,” ujarnya.
Nanang juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan tersangka karena masih mencari Mens Rea atau niat kejahatan dalam kasus tersebut.
“Jadi kita masih mencari niat jahat atau niat melanggar hukum dari kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2022, Kejati Lampung telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.570.532.500.
Hasil audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan rekan terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung. (Sopian/red)