Dugaan Perbuatan Cabul Pejabat Tuba Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu lalu mencampakkan setelah enam tahun menjalin hubungan hingga kesucian serta hartanya hilang, inisial AAN, wanita mantan Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba), warga Penengahan Kedaton Bandarlampung, berencana akan menindaklanjuti dugaan Pencabulan yang dilakukan Oknum Pejabat Pemkab Tuba dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ke pihak berwajib.
Dugaan pencabulan yang terjadi berulang kali dengan bujuk rayu dan iming iming yang dilakukan inisial FY, oknum Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tuba terhadap AAN, terjadi sejak tahun 2008 saat korban menjadi pegawai di Pemerintahan Kabupaten Tuba.
Dikatakan AAN, Rabu (14/05/2025), bahwa jalinan asmara antara dirinya dengan (FY), sudah berjalan selama sekitar 6 tahun dan saat itu dirinya masih perawan dan bekerja sebagai Pegawai di Tuba.
”Saat itu saya masih gadis perawan diiming imingi dengan janji manis hingga kehormatan dan permintaan harta benda selalu saya penuhi dengan harapan janji manisnya bisa ditepati,” ujar korban.
Namun, lanjut korban, berjalannya waktu setelah dirinya akhirnya berurusan dengan hukuman terkait tindak pidana korupsi ditahun 2016 dan sampai saat ini, oknum yang saat ini Pejabat si Tuba tersebut, tidak ada pertanggungjawaban atas perbuatan Cabul yang dilakukannya.
”Dia seakan tidak mau tau dan melupakan janjinya setelah saya mengalami penderitaan lahir dan bathin. Padahal kasus tipikor yang saya alami waktu itu, dia juga ikut menikmatinya. Ada kok buktinya,” keluh AAN.
Untuk itu, korban berniat penindaklanjuti kasus dugaan Pencabulan yang dilakukan (FY) ke pihak berwajib agar mendapatkan efek jera dan diusir dari Kabupaten Tuba karena telah mencemari nama baik Pemerintahan Kabupaten Tuba.
”Saya akan lapor masalah ini karena bukan saja terjadi pada diri saya, tapi terhadap wanita yang lainnya juga. Tapi mungkin belum berani membukanya. Ini saya ungkapkan agar membuat efek jera,” tandas korban.
Menanggapi tudingan Perbuatan Cabul yang dilakukan (FY), Rabu (28/05/2025), oknum pejabat di Kabupaten Tuba, ketika hendak ditemui diruang kerjanya guna klarifikasi dan hak sanggah atas tudingan Perbuatan Cabul, oknum pejabat ini enggan menanggapi dan terkesan menghindar (Buang badan-red).
Setiono dan Ciko selaku staf diruang kerjanya, mengatakan jika yang bersangkutan sedang berada diluar kantor melakukan kunjungan ke Unit II dan belum bisa dipastikan untuk kembali ke kantor.
”Bapak sedang diluar kunjungan bersama Wakil Bupati,” kata Ciko.
Melalui ajudannya Rahmad ketika dihubungi lewat WhatsApp seluler terkait tujuan klarifikasi menyangkut nama baik, mengatakan jika Pejabat tersebut tidak kembali ke kantor dan langsung pulang ke Bandarlampung.
”Kami lagi diluar dan langsung ke Bandarlampung,” jawab Rahmad tanpa memberi kejelasan terkait klarifikasi yang dimaksud.
Sementara Pejabat yang bersangkutan saat diminta klarifikasi berulang kali melalui Handphone dan WA, tidak juga menanggapi walau diketahui tersampaikan. (Red)
