Dugaan Patgulipat Penetapan 7 Kekosongan JPTP Hasil Open bidding

0
FD73BD8A-6FDD-460D-8E81-31C4EA26687C
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Dugaan Patgulipat hasil penilaian hingga pengajuan ke KASN dalam menentukan penempatan diantara Tujuh (7) Jabatan Pimpinan Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung melalui seleksi terbuka (open bidding) pada 24 Mei 2023 lalu, menjadi pembicaraan hangat para narasumber di lingkungan jajaran Pemprov Lampung.

Aroma tak sedap yang tersebar dalam penentuan kebijakan rupanya menjadi hal biasa bahkan dugaan anjuran pemangku kebijakan agar dilakukan penertiban penilaian guna meredam informasi di publik sudah bukan menjadi permasalahan dalam penetapan tersebut.

Adanya dugaan Patgulipat kepentingan ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), setelah menselusuri dan mencermati hingga mengumpulkan bahan keterangan para nara sumber di lingkungan Provinsi Lampung tersebut.

“Jika proses open bidding penentuan jptp yang diadakan dianggap tidak menjadi acuan guna mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan hingga pansel kasak kusuk merapikannya guna diusulkan ke KASN agar disetujui penetapan yang saat ini menunggu pelantikan, bagaimana dengan penataan program kemajuan Povinsi Lampung kedepan,” cetus Aan Ansori.

Namun, lanjutnya, jika memang sudah menjadi kesepakatan kelompok (sindikat-red) dan kebijakan pemangku kepentingan, tidak ada yang bisa menghalangi terkecuali penegak hukum dapat membuktikan ada dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red).

Diberitakan sebelumnya, menanggapi hasil penilaian tim panitia seleksi terbuka (open bidding) pada 24 Mei 2023, terkait kekosongan tujuh (7) Jabatan Pimpinan Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah dilaporkan ke KASN oleh Gubernur Lampung hingga tinggal menunggung jawaban, mendapat tanggapan Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL-red).

Dikatakan Rifandy Ritonga, pengamat Hukum Tatanegara dan Administrasi Negara UBL, Kamis (15/06/2023), bahwa KASN bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dari awal hingga akhir hasil panitia seleksi (Pansel) terbuka yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur dan disetujui melalui KASN untuk dilakukan penetapan pelantikan sesuai kewenangan.

“Setiap tahapan proses penentuan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi selalu dalam pengawasan KASN,” ujar Ahli Administrasi ini.

Dia juga mengatakan, jika nantinya penempatan ditemukan adanya pelanggaran yang menyimpang dari ketentuan, dikatakannya pihak KASN akan melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan aturan (main tunjuk-red), pihak KASN berkewajiban menyampaikaan ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Namun jika tidak ditindaklanjuti juga, maka KASN akan merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Pengamat UBL ini

Ketika ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran prinsip Merit tersebut, sumber ini menjelaskan sanksi yang diberikan berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan/atau pengembalian pembayaran hingga pencabutan dan pembatalan, penerbitan
keputusan.

“Sanksi yang diterapkan bila diketahui menyalahi aturan UU, bisa sampai pencabutan keputusan dan pengembalian biaya serta hukuman disiplin untuk Pejabat yang berwenang,” tandas Rifandy Ritonga.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Plh. Kadis Kominfotik, Achmad Saefulloh di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa (13/06/2023), menyatakan jika Gubernur Lampung dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan terhadap kekosongan tujuh (7) JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, hasil penilaian tim panitia seleksi terbuka (open bidding) pada 24 Mei 2023 yang lalu.

Dikatakan Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa (13/06/2023), bahwa Gubernur segera melakukan pelantikan setelah mendapatkan jawaban dari KASN.

“Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan tahapan-tahapan seleksi dengan berlandaskan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019,” kata Plh Kadis Kominforik.

Diterangkannya pula, bahwa dalam proses seleksi JPTP, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai perwujudan merit system dengan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dan dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan berbagai tahapan proses seleksi mulai dari portofolio, seleksi administrasi, uji penulisan makalah, uji kompetensi melalui asessment center dan wawancara.

“Semua hasil dan nilai setiap peserta seleksi JPTP dalam tiap tahapan-tahapan seleksi telah diterima oleh Gubernur Lampung dan telah dilaporkan ke KASN,” jelasnya.

Plh ini juga menegaskan jika Gubernur telah berkirim surat ke KASN terkait hasil Pansel Seleksi Pimpinan Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung.

“Gubernur sudah berkirim surat dan tinggal menunggu jawaban dari KASN. Setelah ada jawaban dari KASN, baru Gubernur menjadwalkan pelantikan,” terang Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *