Korban KDRT Alami Luka Serius, Kuasa Hukum Mendesak Penahanan Pelaku
INISIATORNEWS, LAMPURA – Ridho Juansyah, S.H, kuasa hukum Amelia Apriani, mendesak agar suaminya, Supli alias Alex, segera ditahan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Amelia sudah melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara atas dugaan kekerasan yang berulang kali terjadi.
Menurut Ridho, bukti sudah memenuhi minimal dua alat konstruktif untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. “Ini langkah penting demi keadilan bagi korban yang tidak hanya dipukul sekali,” tegasnya (laporan Medialampung)
Kekerasan yang dialami oleh Amelia tergolong serius—lebam, bibir bengkak, luka di tangan, serta trauma berkelanjutan yang mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan pusing terus-menerus merupakan kondisi nyata korban .
Amelia kini menjalani perawatan jalan dan menenangkan diri bersama orang tuanya. Kejadian itu bermula saat terjadi perdebatan soal penjemuran kopi di kediaman Supli—lalu, Supli memukul Amelia beberapa kali hingga menyebabkan berbagai luka serius.
Hingga saat ini, Polres Lampung Utara belum memberikan tanggapan atas permintaan penahanan itu. Ridho berharap penyidik segera mengambil langkah proaktif demi menegakkan hukum dan melindungi korban.(rls/yan)
