DPRD Lampung Minta Kementan Tinjau Ulang SK Pupuk Subsidi

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 10 Tahun 20222 diminta kembali ditinjau. Alasanya, lantaran petani singkong tidak masuk kedalam penerima manfaat pupuk subsidi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa menjelaskan penerbitan SK tersebut perlu ditinjau ulang.

Dengan alasan, hal tersebut dinilai kurang mendukung dan membantu para petani di Provinsi Lampung. Terlebih, jumlah pertanian di Lampung mayoritas petani singkong.

“Saya berharap, agar Kementan dapat meninjau kembali SK yang telah diterbitkan soal pupuk subsidi,” kata dia, saat diwawancarai, Selasa (9/8).

Seharusnya Kementan mencantumkan petani singkong sebagai penerima manfaat pupuk subsidi. Sesuai dengan nawacita untuk meningkatkan taraf mensejahterakan para petani, khususnya singkong.

“Saya berharap agar bisa dimasukan petani singkong sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkapnya.

Diakuinya disejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan, Komisi IV DPR-RI untuk membedah hal tersebut.

“Kita akan selalu hadir ditengah masyarakat dan petani, sehingga saya sudah berjuang untuk memasukan petani Singkong untuk masuk kedalam penerima manfaat,” ungkapnya.

Politisi partai Golkar ini berharap, agar Kementan dapat meninjau ulang dan memasukan petani singkong sebagai, penerima pupuk subsidi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!