DPRD Dorong Digitalisasi Retribusi Parkir, Komisi II: Sistem Manual Rentan Kebocoran

0
DPRD Dorong Digitalisasi Retribusi Parkir, Komisi II: Sistem Manual Rentan Kebocoran
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah daerah segera melakukan modernisasi sistem pengelolaan dan penarikan retribusi parkir yang hingga kini masih menggunakan pola manual.

Dorongan ini muncul setelah capaian retribusi parkir tahun 2025 hanya mencapai sekitar Rp500 juta, jauh dari target Rp2 miliar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Badri Yusuf, menilai sistem manual menjadi salah satu faktor utama rendahnya pendapatan dari sektor parkir. Menurutnya, pencatatan yang tidak berlangsung secara real time berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan daerah.

“Dengan sistem manual, pengawasan menjadi sulit karena data transaksi tidak tercatat secara langsung. Ini berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan,” ujar Badri, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, penerapan sistem digitalisasi parkir akan membuat seluruh transaksi tercatat otomatis dan terhubung langsung dengan kas daerah. Selain meningkatkan transparansi, sistem tersebut juga memudahkan pemerintah memantau pendapatan harian di setiap titik parkir.

Menurut Badri, siapa pun pihak yang mengelola parkir—baik pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, maupun pihak swasta—bukanlah persoalan utama. Yang terpenting adalah adanya pembaruan sistem pengelolaan agar tidak lagi menggunakan metode lama yang dinilai rentan penyimpangan.

“Yang penting bukan siapa pengelolanya, tetapi bagaimana sistemnya diperbaiki agar tidak lagi menggunakan pola lama yang membuka celah kebocoran,” tegasnya.

DPRD juga mencatat, dari ratusan titik parkir potensial di Kota Bandar Lampung, baru sekitar 24 titik yang saat ini dikelola oleh Dinas Perhubungan dan tercatat resmi masuk ke kas daerah.

Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab minimnya data penerimaan yang tercatat.

Komisi II DPRD juga mendorong evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan apakah persoalan terjadi akibat lemahnya pengawasan atau sistem pencatatan yang belum optimal.

Terkait kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem, DPRD menegaskan belum dapat menarik kesimpulan tanpa pembuktian yang jelas. Namun demikian, sistem yang tidak transparan dinilai berpotensi membuka peluang penyimpangan.

DPRD pun mendorong pemerintah daerah mulai menerapkan digitalisasi retribusi parkir seperti yang telah dilakukan di sejumlah daerah, di mana setiap transaksi parkir terhubung langsung dengan sistem perbankan dan kas daerah.

“Langkah ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang dibutuhkan adalah komitmen dan inovasi dari pemerintah daerah agar sistem pengelolaan parkir bisa lebih transparan dan modern,” pungkas Badri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *