DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Maksimalkan Implementasi Perda Disabilitas
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah kota untuk segera memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan bahwa hingga saat ini pelaksanaan perda tersebut dinilai masih belum berjalan secara optimal di berbagai sektor.
“Perda ini sudah jelas mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, kesehatan hingga layanan publik. Namun implementasinya masih perlu didorong agar benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Asroni di Bandar Lampung, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret agar amanat perda tersebut dapat berjalan maksimal, terutama dalam meningkatkan akses layanan dasar bagi penyandang disabilitas.
DPRD, lanjut Asroni, juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui penguatan dukungan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, serta fasilitas publik yang ramah disabilitas.
“Dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang tepat, kita berharap hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan merata,” ujarnya.
