DPO Penyelundup Kayu Olahan Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejaksaan Agung
INISIATORNEWS, JAKARTA – Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan, Gaguk Sulistyo (57), Wiraswasta, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang, saat berada di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu Kecamatan Serpong Tanggerang Selatan.
Penangkapan buronan warga yang beralamat tinggal di Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya Jawa Timur pada Selasa 24 September 2024 ini, berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri dan Tinggi Semarang serta hasil putusan Mahkamah Agung RI pada tahun 2015 lalu.
Dalam putusan akhir, terpidana Gaguk Sulistyo, dipidana selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp.150 juta subsidair empat bulan penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 103 UU no.17 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang dalam UU.
Saat diamankan, terpidana Gaguk Sulistyo bersifat koorperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan selanjutnya terpidana diserah terimakan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melalui program tabur, Kejaksaan Agung meminta jajarannya memonitoring dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung pula menghimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang Kejaksaan RI, untuk menyerahkan diri dan mempertangung jawabkan perbuatannya. (Red).