Diduga Korupsi Dana Desa, Sekretaris Desa Siliwangi Masih Kebal Hukum
INISIATORNEWS, PRINGSEWU – Aroma busuk korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa/Pekon Siliwangi. Sekretaris desa berinisial AL diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana desa, namun hingga kini belum tersentuh hukum.
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah desa yang terindikasi menyelewengkan anggaran. Bahkan, pada 23 Juni 2025, Kepala Desa Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, dengan inisial G, telah resmi ditahan karena terbukti menggarong dana desa senilai Rp500 juta.
Namun berbeda dengan AL, yang justru tampak “kebal hukum”. Meski dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran desa terus bergulir, aparat penegak hukum, baik Polres Pringsewu Unit Tipikor maupun Kejaksaan Negeri Pringsewu, belum juga mengambil langkah tegas.
Saat tim media mendatangi kantor Desa Siliwangi, sekretaris desa tak berada di tempat tanpa alasan jelas. Upaya konfirmasi melalui perangkat desa pun nihil, bahkan pesan via WhatsApp kepada yang bersangkutan diabaikan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang berusaha ditutup-tutupi.
Sejumlah warga Desa Siliwangi mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan kualitas pembangunan yang dikerjakan menggunakan dana desa.
“Bangunan yang dibuat terlihat asal jadi, padahal anggarannya besar. Warga curiga dana itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kalau dibiarkan, pembangunan desa makin dirugikan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menuntut transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum. Inspektorat, Polres Tipikor, dan Kejari Pringsewu didesak untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.(*/bambang)
