Buronan Terpidana Korupsi Proyek Gedung DPRD Madiun Diringkus Tim Tabur Kejagung
INISIATORNEWS, JAKARTA – Buronan terpidana yang telah dijatuhi 6 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp1,065 Miliar, Moh. Shonhaji (47) berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini diamankan pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 20:30 WIB di Perum Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, terpidana Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 312.191.324,- (tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara,” terangnya, melalui pers rilisnya, Kamis (1/9/2022).
Kapuspenkum menerangkan, terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Berdasarkan hal tersebut karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan di bawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” tandasnya.
Ketut Sumedana menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (red)