Belanja Ban Randis Biro Umum Tahun 2021 Diduga Menyimpang
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan bahwasanya kerugian negara sebesar Rp87,1 juta atas pembelian ban Kendaraan Dinas (Randis) telah dikembalikan ke kas daerah.
Perlu diketahui bahwa Pemprov Lampung melalui Biro Umum menganggarkan pembelanjaan perlengkapan Randis pada Sekretariat Daerah tahun 2021 sebesar Rp8,5 Miliar, namun atas pembelanjaan tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp87,1 Juta.
Menanggapi hasil temuan ini Kepala Biro Umum M. Yuliardi menyatakan, jika kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas negara dan sudah berjalan sesuai peraturan yang ada.
“Hasil temuan BPK sudah kita tindaklanjuti dan sudah dikembalikan ke kas negara dan sudah ada tanda buktinya,” kata Kabiro Umum ini, Selasa (6/12/2022).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait proses pengembalian bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana, Kabiro ini enggan untuk menanggapi dan hanya mengatakan jika pihaknya juga telah diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kejati juga sudah pernah periksa,” timpalnya.
Sekedar diketahui, dugaan penyimpangan pembelian ban kendaaraan dinas, berawal dari hasil temuan pihak BPK Tahun 2021 di lapangan yang mendapatkan jika ban yang digunakan kendaraan tersebut ban bukan kondisi baru. Belum lagi adanya dugaan penyimpangan anggaran dengan menggunakan data dan keterangan pihak ketiga yang mengatasnamakan rekanan PT.UJSS. (Sopian/red)