Kepala UPTD SDN 5 Gedong Tataan Bantah Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Aturan

0
IMG-20250829-WA0044
Bagikan :

INISIATORNEWS, PESAWARAN – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah kerap menjadi sorotan.

Akibatnya, ada juga pihak sekolah merasa terganggu, kadang karena kurangnya pengetahuan, dan komunikasi terkait penggunaan dana BOS ini di sekolah mereka.

Namun, berbeda dengan salah satu sekolah dasar yang satu ini, terkait penggunaan dana BOS, UPTD SDN 5 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sudah berupaya menggunakan dana BOS untuk menunjang kegiatan belajar di sekolah tersebut sesuai aturan yang ada.

Saat media ini bersilaturahmi ke sekolahan tersebut disambut hangat oleh Kepala UPTD SDN 5 Gedong Tataan

Terkait penggunakan dana BOS, Kepala UPTD SDN 5 Gedong Tataan Maisarah, S.Pd dikonfirmasi disela-sela jam istirahat menerangkan kepada media ini beberapa hal terkait penggunaan dana BOS dan program di sekolahnya.

Menurut Maisarah, penggunaan dana BOS di tahun 2024 dan 2025
di sekolahnya sudah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Maisarah menjelaskan, realisasi penggunaan dana BOS untuk tahun 2024 digunakan untuk pembayaran honor guru dan sisanya digunakan untuk pembayaran wifi, listrik, koran, serta untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, TV, printer, laptop, kipas angin, buku-buku di Siplah, lembaran soal ulangan PTS, PAS.

“Untuk penggunaan anggaran dana BOS itu juga digunakan untuk perbaikan Musolah dan mesin pompa air, pembelian peralatan listrik. Selanjutnya kita juga untuk biaya pelaksanaan kegiatan-kegiatan di sekolah, seperti kegiatan Maulid Nabi (isra mi’raj -red), dan kegiatan dalam rangka HUT RI dengan menggelar lomba-lomba baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,”terang kepala UPTD SDN 5 Gedong Tataan, Maisarah saat bincang santai dengan awak media di ruang kerjanya, Jumat 29 Agustus 2025.

Masih kata Maisarah, Intinya mas, dalam penggunaan dana BOS, kami sesuaikan dengan juknis yang ada yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Maisarah menambahkan, untuk penggunaan dana BOS di tahun 2025 UPTD SDN 5 Gedong Tataan, dalam merealisasikan nya tidak beda dengan dana BOS tahun 2024, namun ada penambahan penambahan pengeluaran yang masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), seperti pembelian sound sistem, pembelian keramik tembok untuk 3 kelas, perbaikan dan pembelian pipa air yang ada di sekolah.

Kemudian, lanjutnya, juga untuk pembelian kabel listrik untuk dikelas-kelas karena kami mengganti kabel yang dicuri orang, serta pembelian alat-alat olah raga.

“Di tahun 2025 ini juga sekolah kami juga banyak melaksanakan berbagai macam kegiatan baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah,” ungkapnya, seraya mengatakan bahwa selama ini kegiatan belajar mengajar dan berbagai kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terkait hal ini, saat awak media menanyakan, apakah benar dana BOS di tahun 2025 ini dipegang oleh ibu Maisarah, “Itu memang benar mas, anggarannya saya yang pegang karena yang nyuruh Bendahara sekolah yang baru, dia bilang Jagan sama saya ibu saja yang pegang,”tuturnya.

Saat awak media menanyakan lagi terkait penggunaan dana BOS untuk sarana dan prasarana yang isunya tidak jelas penggunaanya, di jawab oleh Maisarah

“Itu tidak benar mas, semua sudah terealisasi seperti yang saya jelaskan tadi, bahkan kami berusaha untuk mengembangkan potensi yang ada sesuai dengan kemampuan dan kondisi serta kerjasama dan dukungan dewan guru serta wali murid melalui komite sekolah.”pungkasnya. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *