Desakan 3 LSM Lampung Berbuah Hasil, DPR RI dan Pemprov Sepakat Ukur Ulang HGU PT SGC
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, Akar, Keramat, dan Pematank, berhasil menekan pemerintah pusat dan daerah untuk menyepakati pengukuran ulang lahan HGU PT Sugar Group Companies (SGC). Rabu,(2/7/25)
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Pemprov Lampung, ATR/BPN, dan kepala daerah terkait.
Aliansi LSM mengungkapkan dugaan pelanggaran serius oleh PT SGC, termasuk penguasaan lahan melebihi HGU resmi, manipulasi pajak, dan eksploitasi sumber daya air tanpa izin.
“PT SIL, anak perusahaan SGC, hanya mengantongi HGU 11.000 hektar, tapi menguasai hingga 43.000 hektar,” tegas juru bicara LSM, Saprianyah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengakui belum ada kejelasan dari SGC. Bahkan, kontribusi perusahaan terhadap PAD tercatat hanya Rp4 juta pada Mei 2025. Hal serupa disampaikan Bupati Tulang Bawang yang menyoroti nihilnya transparansi dan CSR.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan dukungan penuh untuk pengukuran ulang dan akan menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli mendatang.
“Langkah ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.
DPR RI, Pemprov, dan instansi terkait sepakat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran agraria dan kerugian negara.(yan)
