Oknum di Samsat Patok Jasa “Percepatan” hingga Rp800 Ribu, Bapenda Lampung Bungkam

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pelayanan publik di Samsat Rajabasa Bandarlampung, kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan secara terang-terangan.

Investigasi langsung jurnalis inisiatornews.com pada Kamis (3/7/2025), mengungkap keberanian oknum calo yang dengan santai menawarkan jasa “percepatan” pengurusan dokumen kendaraan di depan mata petugas resmi.

Praktik ini tak lagi sembunyi-sembunyi. Seorang jurnalis Inisiatornews yang hendak membayar pajak kendaraan justru langsung dihampiri oleh seorang perempuan tak berseragam, yang menawarkan jasa cepat tanpa malu-malu, bahkan saat berdiri dekat petugas Samsat.

“Saya awalnya datang ke meja pelayanan, di situ ada petugas Samsat, namanya Pak Aris kalau tidak salah. Saat berdiri, tiba-tiba seorang perempuan menghampiri saya dan langsung menawarkan jasa percepatan. Aneh dan mencurigakan, karena dilakukan di depan petugas resmi,” ungkap Ian, jurnalis Inisiatornews.com.

Tak hanya itu, oknum tersebut membawa jurnalis menuju sebuah kios fotokopi yang masih berada dalam area Samsat. Di sanalah praktik transaksi jasa pungli dilakukan secara terbuka.

Sang calo dengan percaya diri mematok tarif percepatan pengurusan STNK antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, belum termasuk biaya pajak resmi.

“Ini totalnya 4,152 juta karena dihitung Jasa Raharja untuk 5 tahun, meskipun STNK-nya hanya bayar pajak 1 tahun. Kalau mau BPKB juga cepat, bisa selesai 1-2 hari, tambah 600 ribu lagi,” kata oknum tersebut tanpa merasa bersalah.

Mirisnya, praktik ilegal ini berlangsung di tengah area pelayanan publik yang seharusnya steril dari percaloan. Tidak terlihat adanya upaya dari pihak Samsat untuk menindak atau setidaknya mencegah aktivitas pungli ini.

Bapenda Lampung Bungkam
Dikonfirmasi terkait temuan ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Selamet Riyadi memilih “bungkam”.

Hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun pernyataan resmi dari pihaknya terkait maraknya praktik pungli di Samsat Induk Rajabasa.

Sikap diam Kepala Bapenda seakan mengonfirmasi pembiaran terhadap sistem pelayanan yang diduga telah lama dikuasai oleh jaringan percaloan terstruktur. Padahal, praktik ini jelas merugikan masyarakat, menciderai kepercayaan publik, dan berpotensi melanggar hukum pidana terkait pungli dan gratifikasi.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *