Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB untuk Tiga Tahun Terakhir

0

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2020 hingga 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Ia menjelaskan bahwa pembebasan dendaPBB ini bertujuan untuk memudahkan dan meringankan beban masyarakat.

“Sama seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor, program ini juga menghapuskan denda. Jadi, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PBB yang belum terbayarkan dari tahun 2020 hingga 2023. Program ini berlaku hingga Desember saja,” ucapnya pada Senin, 21 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *