1,1 M Amblas di Proyek PKPCK Lampung: Siapa Dalang di Balik Ordal?
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Timbulnya kerugian hampir Rp. 1,1 Miliar atas pelaksanaan 26 paket pekerjaan untuk Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan, jalan paving dan sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PKPCK), diduga adanya issue campur tangan pihak diluar struktural Dinas yang ikut menentukan dan mengatur siapa pelaksana pekerjaan guna menguras keuangan negara (Ordal-red).
Guna menindaklanjuti issue dugaan orang dalam campur tangan membagikan paket pekerjaan (PL-red) hingga BPK menemukan hasil pemeriksaan, diperlukan kepedulian (respon-red) pihak penegak hukum menyikapinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada Dinas PKPCK Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, terhadap 26 paket pekerjaan untuk Pembangunan dan Peningkatan Jalan Lingkungan, jalan paving dan sumur bor menelan Anggaran sebesar Rp. 87.178.803.782.
Ditemukan adanya kekurangan volume sekitar Rp. 708.162.096 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan Rp. 355.931.988 dan terdapat pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp. 16.444.518.
Dari 26 paket yang dilaksanakan, terdapat 21 paket jalan lingkungan dan paving kekurangan volume Rp. 637.195.305 dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan Rp. 355.931.988.
Sementara kekurangan volume juga terjadi pada empat (4) paket sumur bor Rp. 70.966.791 serta satu (1) terdapat pekerjaan yg belum dikenakan denda keterlambatan minimal Rp. 16.444.518.
Menanggapi kerugian negara mencapai Rp. 1,1 Miliar hasil temuan BPK terhadap 26 Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan dan Paving Blok serta issue orang dalam (Ordal), hingga berita ini diturunkan Kepal Dinas PKPCK belum bisa ditemui untuk dimintai komentar. Begitu pula ketika dihubungi melalui Seluler dan WhatsApp. (Yan-red)
