Soal Pungli Pedagang Gorengan, Camat Kedaton Buru-buru Konfrensi Pers

0
foto Camat

Camat Kedaton, Sapto saat menggelar konferensi pers di kantor kecamatan setempat, Senin (31/7). Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG- Sapto Camat Kedaton bantah terkait isu ancam dan denda Rp50 juta pedagang gorengan berjualan di pinggir Jalan Sukamenanti Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Camat Kedaton, Sapto mengatakan, pedagang yang berjualan di pinggir jalan tersebut melanggar aturan

terkait ketertiban umum yang dimana, gerobaknya sudah berada di tengah jalan raya.

“Pedagang itu gerobaknya sudah di atas jalan raya jadi otomatis pembeli berada di tengah jalan dan ini

menganggu lalu lintas. Selain itu, ada juga laporan warga. Oleh karena itu, kami menindak lanjuti dan

kami hanya mengindahkan,” ujar Camat Kedaton Sapto saat konferensi pers di kantor kecamatan

setempat, Senin (31/7).

Lanjutnya, terkait isu mengancam. Sapto mengatakan bahwa pihaknya tidak sama sekali mengancam

pedagang yang bersangkutan tersebut.

“Tidak ada sama sekali mengancam apalagi menyebutkan denda kepada pedagang yang bersangkutan,

saya bicara baik-baik kepada pedagang tersebut bahwa ia melanggar karena berdagang di bahu jalan, saya

ada rekamannya,” katanya.

Dalam hal tersebut, Langkah selanjutnya Sapto mengatakan bahwa pihaknya sudah memindahkan

pedagang agar kedepannya tidak lagi berdagang disitu.

“Kami kasih waktu seminggu untuk mereka bisa pindah dan kami juga menyediakan lokasi baru jaraknya

100-150meter dari tempat awal mereka berjualan,” katanya.

Kemudian, terkait pungli. Sapto menjelaskan bahwa pihaknya tidak tau menau terkait masalah pungli.

“Kami tidak tau menau masalah pungli di pedagang, saya tau ada pungli ketika ada masalah ini. Dan pihak

itu namanya Subagio, dia bukan aparat kita tapi hanya warga,” katanya

Kemudian, Subagio sebagai pihak terkait pungli, mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungli tapi

hal tersebut sebagai jual jasa karena ia menjaga malam.

“Sebenarnya bukan pungli saya jaga malam jadi

jual jasa, saya ngambil juga seikhlasnya ke mereka kalau mereka tidak mau bayar iya gak papa, dan

ngambil itu perbulan. Mereka juga tidak keberatan,” katanya.

Terkait mengatas namakan kelurahan, Subagio mengatakan bahwa pihaknya sudah izin ke Kelurahan

setempat.

“Saya izin juga kepada kelurahan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tindakan oknum mengatasnamakan keamanan terjadi di ruas Jalan Sukamenanti

Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat. Saat itu gerobak milik pedagang gorengan

Maya sempat mengalami kerusakan melilit dan ditaruh motor milik seorang yang mengaku keamanan

wilayah. Tujuannya agar tidak bisa berdagang di Jalan Panglima Polim tepatnya di depan salah satu

minimarket.

Tidak berhenti di situ, kemudian ada surat berupa berita acara dari Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan

Kedaton yang isinya tidak memungkinkan untuk berdagang di lokasi ini. Bahkan kemudian tertempel

surat Lurah kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyingkirkan gerobak gorengan dengan alasan ada

pemangkasan pohon di pinggir jalan.

Ternyata tidak terdapat pohon yang berada di pinggir jalan di lokasi berdagang. Justru pohon tumbuh di

halaman rumah pribadi.

Kemudian, pihak Kecamatan dipimpin Camat Kedaton ditemani Lurah Sukamenanti dan Kepala

Lingkungan mendatangi rumah Maya, penjual gorengan, Minggu (30/7/2023) malam di Sukamenanti.

Saat itu Lurah Jafril memperkenalkan Camat Kedaton kepada Maya dan Sahril suaminya. “Ini Pak Camat

Kedaton Bu,”ujar Lurah Sukameriah Jafril kepada suami istri tersebut.

Saat itu orang yang disebut sebagai Camat Kedaton mengatakan melarang Maya berdagang gorengan di

lokasi saat ini. Saat itu orang yang dikenal oleh Lurah Jafril sebagai Camat mengatakan ini ada Perda

larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

“Sampai tiga kali Pak Camat mengatakan ini ada Perdanya bu, dilarang berjualan di badan jalan dan

trotoar,” jelas Maya.

Berdasarkan penelusuran aturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang

Ketentraman masyarakatdan Ketertiban Umum yang diteken Wali Kota Bandar Lampung Herman HN,

dalam Pasal 30 Ayat 2 bunyinya: Setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan badan

jalan/trotoar, halte, halaman serta tempat parkir.

Pasal 77 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam kurungan tiga bulan penjara

dan denda sebanyak Rp50 juta rupiah.

Anehnya kembali keberatan dilakukan pihak Kecamatan Kedaton

yang tidak menindak pihak Bagyo yang selama sekian tahun ini menerima pungutan uang keamanan dari

Maya.

Padahal dalam Ayat 4 disebutkan ‘Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan premanisme,

mengumpulkan uang/mengelola menjual lapak tempat berdagang di pasar dan di jalan yang berdampak

membuat keresahan, kesemrawutan, tidak mengganggu lingkungan, dan menganggu lalu lintas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *