Sekelompok Orang Lakukan Pengrusakan APH Hanya Tetapkan Satu Tersangka

0
Sekelompok Orang Lakukan Pengrusakan APH Hanya Tetapkan Satu Tersangka
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Lambannya penanganan kasus pengrusakan rumah yang dilakukan sekelompok orang dan kejadiannya telah viral di media sosial (Tiktok), hingga saat ini pihak penegak hukum hanya menetapkan satu tersangka dengan berbagai alasan.

Padahal, dalam vidio tiktok yang beredar, sangat jelas terlihat para pelaku pengrusakan hingga membawa senjata tajam diruang publik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Angga Mahatama, Senin (02/12/2024), mengatakan jika kasus pengrusakan tersebut telah dinyatakan P21 dan menunggu pelimpahan tahap dia.

“Berkas tersangka Nurdin Husen dengan pelapor Heni, sudah lengkap dan tinggal pelimpahan untuk proses penentuan sidang,” ujar Angga.

Ketika ditanya soal penahanan, Kasi Intel tidak bisa menjawab karena belum menanyakan penyertaan dari pasal yang dimaksud.

“Kalau kasusnya pengrusakan. Tapi kalau ada undang undang darurat terkait sajam, saya belum tanya lagi,” timpalnya.

Sebelumnya, Henny Mariantika (41), selaku pelapor warga Jln. Danau Singkarang Surabaya Kedaton Bandarlampung, Rabu (02/10/2024), mengatakan jika pengrusakan dilakukan sekelompok orang dan ada yang membawa sajam dan telah dilaporkan dengan nomor laporan : LP/B/552/VIII/2024/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ka.SPKT Regu III yang ditandatangani Aiptu Zainal Fanany.

“Semua kejadian sangat jelas dalam vidio yang beredar di Tiktok. Saya kok jadi bingggung dengan sikap pihak penegak hukum khususnya Polsek Kedaton dan Polres Bandarlampung. Kan sudah jelas ada laporan dan ada vidio siapa saja yang melakukan pengrusakan, tapi tidak respec (respon cepat-red) menindaklanjutinya,” keluh Henny.

Keluhan pelapor ini diutarakan dengan membandingkan laporan serupa yang dengan cepat ditindaklanjuti.

“Padahal ada laporan yang sama lainnya langsung dapat segera diringkus. Kenapa ini sudah sebulan belum juga dapat menentukan tersangka. Apalagi menangkap pelakunya,” ujarnya bertanya tanya.

Menanggapi keluhan pihak pelapor, Kompol Hendrik selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, usai melakukan gelar perkara di Polresta Bandarlampung, membenarkan adanya laporan yang masuk di Polsek Kedaton dan telah dilakukan gelar perkara kasus tersebut.

“Memang itu dilaporkan ke polsek kedaton dan polsek kedaton meminta kami gelar perkara bersama. Saat ini sudah dinaikan statusnya menjadi sidik untuk pasal yang dikenakan pasal 406,” ujarnya Kasat Reskrim Polresta Balam.

Saat ditanyai mengenai hambatan proses penanganan laporan tersebut, Kasatreskrim ini turut mengeluh jika laporan polisi untuk di bandarlampung sangat banyak dan pihaknya mengaku kekurangan personil kepolisian.

“Prosesnya agak lama, karna laporan yang masuk lumayan banyak, dan anggota pun sangat sedikit,” ucap Hendrik Kasat Reskrim

Uniknya, Kasatreskrim ini mengatakan jika kejadian tersebut terekam prosesnya, pihaknya akan lebih cepat menindaklanjutinya.

“Misalkan kejadiannya itu sangat jelas terekam dan segala macem itu bisa kita langsung amankan,” kata Kasatreskrim.

Saat disinggung viralnya vidio tiktok tentang pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku dan terlihat jelas, Kasat berlalu dan bergegas meninggalkan awak media.

“Sementara sudah cukup yah,” katanya sambil berlalu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!