Polres Sarolangun Klarifikasi: Isu Kriminalisasi dan Pemerasan Tidak Benar

0

INISIATORNEWS, SAROLANGUN – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap seorang buruh sawit berinisial CI (28) adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui KBO Reskrim Ipda Syarif, S.H.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun. Korban bernama DF melaporkan bahwa dua unit sepeda motor miliknya, Yamaha Jupiter dan Honda Win, hilang dari rumah.

Beberapa waktu kemudian, DF melihat salah satu sepeda motor tersebut di kawasan Desa Pangidaran. Ia mengikuti kendaraan itu hingga ke area PT. SLUM. Saat menyadari dirinya dibuntuti, CI yang mengendarai motor tersebut meninggalkannya di sebuah parit. DF kemudian mengambil kembali motornya yang hilang dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sarolangun menuju rumah CI di Desa Batu Ampar. Saat diamankan, polisi menunjukkan surat perintah kepada orang tua CI. Namun, pihak keluarga sempat menolak dan menghalangi proses penangkapan, sehingga CI segera dibawa ke Polsek Pauh, lalu ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, sepupu CI bernama AR mengajukan diri sebagai penjamin. Atas kesepakatan bersama, dilakukan perdamaian antara korban DF dan CI, dengan disaksikan keluarga. CI bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp3.000.000,- yang diserahkan melalui sepupunya kepada korban.

Meski ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan akan terus mengejar pelaku utama kasus pencurian tersebut.

KBO Reskrim Ipda Syarif menegaskan bahwa Polres Sarolangun mengedepankan prinsip kepastian hukum, manfaat hukum, serta rasa keadilan dalam penanganan perkara. Penyelesaian secara musyawarah tetap dihargai, namun tidak menghentikan proses hukum yang berlaku.

“Pemberitaan yang menyebut adanya kriminalisasi dan pemerasan tidak benar. Kami tetap menjunjung asas keadilan dan memastikan bahwa kasus pencurian ini diproses sesuai hukum,” tegasnya.(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *