Pesta Narkoba Karaoke Hotel Grand Mercure Edarkan 20 Pil Ekstasi Terancam Dipenjara
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Sebanyak 20 Butir Pil Ekstasi menjadi sarana dalam Pesta Narkoba Para Pengusaha Muda bersama para Pendamping Lagu (PL-red) di Room Karaoke Astronot yang berada dalam Hotel Grand Mercuri jalan Raden Intan Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung.
Dari 20 pil Ekstasi yang diedarkan dalam Room, terdapat 7 pil Ekstasi sisanya yang ditemukan dalam tas salah satu peserta pesta berinisial SAWH saat dilakukan pemeriksaan dan terancam dipenjara.
Hal ini terungkap setelah Tim opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan penggerebekan 11 orang dalam Room Astronot Hotel Grand Mercure, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Aryo Harry Wibowo, Kasi Intel BNNP, Senin (01/09/2025), ketika ditemui Haluan Lampung membenarkan adanya penangkapan tersebut dan hingga saat ini masih dalam proses lebih lanjut di BNNP.
“Benar ada penangkapan tindak pidana jenis ekstasi sebanyak 11 orang dan satu dinyatakan negatif serta barang bukti 7 butir pil ekstasi,” ujar Harry Wibowo.
Kasat BNNP ini juga mengatakan, jika pelaku tanpa hak dan melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis ekstasi.
“Dalam razia terdapat 6 orang laki laki dan 5 orang pemandu lagu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi ekstasi dalam tas R DPO,” terang Kasat Intel BNNP ini.
Menanggapi pengungkapan peredaran narkoba di Hotel Grand Mercure, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), mengatakan jika pengusutan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa dibedakan siapa pemakai dan pengedar serta pemasoknya.
“Sebenarnya mudah untuk menentukan siapa pengedar dan pemakai serta orang yang turut serta memakai. Kalau semuanya direhap, sementara ditemukan bukti sisa 7 butir yang belum terpakai, bukan tidak mungkin makin merajalela peredaran narkoba,” ujar Aan Ansori.
Ketua Forwakum ini mensimulasikan skenario proses hukum sisa 7 Butir Ekstasi maka bisa dimungkinkan ada yang diproses hukum sesuai Pasal 112 UU Narkotika.
“Memiliki atau menyimpan bisa dikenakan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Bisa juga Pasal 114 jika terbukti ada niat mengedarkan hingga terjadinya pesta narkoba dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Aan Ansori.
Sementara untuk kategori pemakai, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.
“Syaratnya setelah hasil asesmen BNN menyatakan mereka pengguna, bukan pengedar. Ini bisa masuk Rehabilitasi medis & sosial (bukan penjara) karena sebagai korban penyalahgunaan,” terang Ketua Forwakum.
Berita sebelumnya, sebanyak 10 dari 11 orang yang dinyatakan positif sedang asyik mengkonsumsi Narkotika, berhasil diamankan Tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Lampung dalam Room Karaoke Ast Hotel Grand MCR Radin Intan Bandarlampung.
Pengungkapan kasus Tindak pidana Narkotika yang dilaksanakan Tim, terjadi pada Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil pemeriksaan dan tes urine dari 11 orang yang diamankan Tim, terdapat satu orang dinyatakan negatif.
Selain itu, Tim BNN Lampung juga berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 7 butir pil yang diduga Ekstasi berlogo transformers dan minion.
Inisial 10 orang yang dinyatakan positif dari 11 orang yang diamankan BNNP Lampung, berinisial 1. M.RP (35), 2. SAWH (35), 3. RML (34), 4. WB (34), 5. S (35), 6. SF (24) PL, 7. ATW (26) PL, 8. FWA (24) PL, 9. NCS (24) PL, 10. T alias S (24) PL dan satu Negatif berinisial ZCA (41). (Red)