Pemkot Bandarlampung Resmi Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB Hingga 31 Desember 2025

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), batas akhir pembayaran PBB sebenarnya jatuh pada 31 Agustus 2025. Namun, demi memberikan kesempatan lebih luas kepada warga yang belum sempat melunasi kewajiban, Pemkot memutuskan untuk memperpanjang masa pembayaran tanpa denda hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Insyallah semua petugas baik di UPT, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun teller bank sudah mengetahui aturan baru ini. Sistem juga sudah kami atur agar pembayaran PBB sampai 31 Desember tidak dikenakan denda,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Selain pembebasan denda, Pemkot juga memberikan potongan khusus bagi wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
• PBB di bawah Rp150 ribu: dibebaskan sepenuhnya.
• Rp150 ribu – Rp300 ribu: mendapatkan potongan 50 persen.
• Rp300 ribu – Rp500 ribu: mendapatkan potongan 30 persen.

Desti menambahkan, berbagai kanal pembayaran telah disiapkan agar masyarakat lebih mudah melunasi PBB. Warga dapat membayar melalui petugas UPT, teller bank, maupun secara online. Beberapa platform yang bisa digunakan antara lain Alfamart, Indomaret, Blibli, Tokopedia, Bank Lampung, hingga sistem pembayaran digital lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemkot.

“Kami imbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. Selain bebas denda, ada potongan khusus yang tentu sangat meringankan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena berlaku hanya sampai 31 Desember 2025,” tegas Desti.

Pemkot berharap, melalui program bebas denda dan pemberian diskon ini, penerimaan PBB tahun 2025 dapat tetap optimal sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang menumpuk. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *