Pemkot Bandarlampung Kemungkinan Menitipkan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta Terdekat
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Meskipun masih ada beberapa catatan administrasi yang harus dipenuhi sesuai hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot menegaskan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan seperti biasa.
Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pemerintah Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus menuntaskan seluruh kekurangan yang menjadi catatan dari tim provinsi tersebut.
“Kita lengkapi semua kekurangan-kekurangan yang menjadi catatan-catatan oleh tim dari provinsi. Terutama yang dua item tadi, dalam waktu dekat segera akan kita lengkapi,” ujar Wilson Jumat (6/2).
Meski proses administrasi masih berjalan, Wilson menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk para siswa tidak akan dihentikan.
Pemerintah kota, kata dia, tetap mengupayakan agar siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan sambil menunggu proses pemenuhan persyaratan tersebut rampung.
“Untuk siswanya tetap berjalan sambil menunggu kita proses juga. Kita juga bekerja sama dengan teman-teman swasta yang ada,” jelasnya.
Terkait mekanisme pembelajaran sementara, Wilson mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung sedang mengkaji kemungkinan menitipkan siswa ke sekolah-sekolah swasta terdekat.
Langkah ini dilakukan sebagai solusi sementara agar siswa tidak kehilangan waktu belajar.
“Ya, itu lagi kita kaji dan berkaitan dengan sekolah swasta yang terdekat. Tapi intinya kita tetap mengupayakan yang secepatnya berjalan,” katanya.
Saat ditanya apakah siswa akan tetap belajar di lokasi sekolah yang sama, Wilson membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, semua kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kenyamanan dan keberlanjutan proses pendidikan bagi para siswa.
“Iya,” jawabnya singkat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh catatan dari Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat, sehingga proses pendidikan dapat berjalan secara normal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah percepatan ini, lanjut Wilson, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak pendidikan bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh regulasi dan administrasi dipenuhi dengan baik. (Septi)